Mobile Apps

Menu

Iklan

Pj Bupati Langkat Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 163 Kepala Desa

KOMPAS NUSA
Minggu, 18 Agustus 2024, Minggu, Agustus 18, 2024 WIB Last Updated 2024-08-18T12:37:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pj Bupati Langkat, H Faisal Hasrimy Kukuhkan perpanjangan masa jabatan 163 kepala Desa 


Langkat, Kompasnusa2.com || Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pj Bupati Langkat, H. Faisal Hasrimy, AP, MAP, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 163 Kepala Desa di Kabupaten Langkat. Pengukuhan ini dilaksanakan pada Sabtu (17/8/24) siang di Kantor Bupati Langkat dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan.


Dalam sebuah prosesi simbolis yang menunjukkan solidaritas, Pj Bupati Langkat bersama Kapolres AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/Langkat Letkol Arh FX Ibnu Hardiyanto, Kepala BNNK Langkat AKBP Sabaruddin Bangko, serta Sekda Amril, berjalan kaki dari rumah Dinas Bupati Langkat menuju Kantor Bupati. Mereka diiringi oleh 163 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang, disertai penampilan drumband yang menambah semarak suasana.


Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai hasil pemilihan Kepala Desa tahun 2022.



Dalam sambutannya, Pj Bupati Faisal Hasrimy mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatan mereka. Beliau menekankan pentingnya tanggung jawab yang diemban para Kepala Desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


"Saya percaya bahwa bapak dan ibu Kepala Desa akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat di Bumi Langkat Berseri," ujar Faisal.


Faisal berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif. Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya penyesuaian peraturan desa, terutama terkait rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), agar sesuai dengan masa jabatan yang baru.


Pewarta: Tolhas Pasaribu.

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");