Mobile Apps

Menu

Iklan

Pj Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD

KOMPAS NUSA
Rabu, 07 Agustus 2024, Rabu, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T13:21:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Stabat||KompasNusa2.com

Pj Bupati Langkat H. Faisal Hasrimy, AP, MAP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (7/8/24). Dengan agenda rapat yakni pengesahan dan persetujuan Ranperda tentang Bangunan Gedung serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat. 


Rapat dipimipin oleh Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE, didampingi oleh Wakil Ketua II Ralin Sinulingga, SE, dan Wakil Ketua III Ir. Antoni Ginting. Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahun kelima, rapat kesembilan, masa persidangan ketiga, yang dibuka secara terbuka untuk umum dengan ketukan palu tiga kali. 


Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Langkat pada tanggal 31 Agustus 2024,jadwal dan tertib acara rapat paripurna ini telah ditetapkan untuk membahas pengesahan Ranperda tentang Bangunan Gedung dan RPJPD tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat. 



Azmaliah, S. Ag, dalam laporan Pansus, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Pj Bupati Langkat atas penjelasan dan jawaban terhadap pandangan umum anggota DPRD tentang Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 yang disampaikan pada tanggal 11 dan 19 Juli 2024.


Proses pembahasan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 dimulai dengan surat nomor 100.3-715/Huk/2024 pada 25 Maret 2024 mengenai usulan perubahan atas PROPEMPERDA Kabupaten Langkat 2024. Dilanjutkan dengan surat nomor 000.7.2.1-1091/BPP/Litbang 2024 pada 30 Mei 2024 mengenai penyampaian rencana akhir Ranperda RPJPD, serta surat nomor 100.3.2-1145/HUK/2024 pada 6 Juni 2024 mengenai penyampaian draf Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 beserta penjelasannya. 


Sekwan DPRD Kabupaten Langkat, Drs Basrah Pardomuan, menyampaikan berita acara keputusan DPRD Kabupaten Langkat yang menetapkan persetujuan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati Langkat. 

(Tolhas Pasaribu)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");