Nias Utara||Kompasnusa2.com
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara di ruang rapat komisi III, Rabu, (07/08/2024).
Ketua komisi III Ingatan Peristiwa Zendrato selaku ketua Komisi III mengatakan akhir-akhir ini adanya isu tak sedap pada pembagian dana kompensasi karamnya kapal tanker MT AASHI kepada nelayan yang tidak merata dan menjadi viral di media sosial. Untuk itu kami meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Perikanan Nias Utara agar masalah ini menjadi terang benderang,” katanya.
Kadis Perikanan Kabupaten Nias Utara, Sabar Jaya Telaumbanua menuturkan bahwa sejak insiden karamnya kapal tanker MT AASHI ini pada bulan Pebruari 2023 yang lalu, Pemerintah kabupaten Nias Utara telah berupaya maksimal baik pembersihan area tercemar aspal, pengambilan sampel, penghitungan kerugian akibat kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan, serta meminta tanggung jawab pemilik kapal atas insiden pencemaran kapal Aasih. Pemerintah kabupaten Nias Utara hanya sebatas mediator dan telah mendelegasikan 7 orang sebagai koordinator nelayan baik dalam pendataan hingga pada proses negosiasi,” jelasnya.
“Total kompensasi yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam bentuk proposal tanggal 18 April 2023 sebesar 8.9 M, namun realisasinya nanti kita dengar bersama penjelasan dari koordinator Nelayan,” katanya
Yanuarman Gulo mewakili koordinator Nelayan yang turut hadir pada raker tersebut menjelaskan bahwa proses negosiasi antara pihak pemilik kapal tanker MT AASHI dengan koordinator nelayan berhasil mencapai kesepakatan dengan jalur negosiasi di luar pengadilan tertanggal 10 April 2023 diikuti oleh surat Kuasa Nelayan kepada Para Koordinator disampaikan Pengaduan Kepada KLHK di Jakarta guna percepatan penyelesaian sengketa ganti rugi lingkungan hidup tersebut,” ucapnya.
Yanuarman Gulo, juga menceritakan bahwa kalau proses penyelesaian sengketa ini lewat jalur pengadilan maka kami sebagai koordinator tidak dibutuhkan, tapi berhubung karena penyelesaian lewat jalur negosiasi atau diplomasi maka dana kompensasi tersebut ditransfer langsung oleh Perusahaan diwakili oleh Pihak asuransi sebagai Pihak KEDUA ke Rekening Koordinator masing masing Kecamatan sebagai Pihak PERTAMA Dalam Perjanjian Penyelesaian Sengketa, untuk selanjutnya dikelola dan dilaksanakan Pendistribusian oleh Para Koordinator untuk selanjutnya dibagikan kepada Masyarakat Nelayan 3.963 di Nias Utara yang layak menerimanya,” katanya
Yanuarman mengaku bahwa dana kompensasi sebesar Rp. 7.005.157.500 telah masuk ke rekening masing-masing koordinator Nelayan dengan penggunaanya bukan hanya pemberian kompensasi kepada 3.396 nelayan saja namun include didalamnya, pembiayaan selama 18 bulan perjuangan oleh 7 orang koordinator, penggantian mata pencaharian, penggantian alat tangkap nelayan, serta pemberian kompensasi kepada 2 pelaku pembudidaya lobster yang ada di Nias Utara dan administrasi lainya,” katanya
Bila kemudian ada masyarakat mengaku nelayan belum menerima dana kompensasi tersebut diluar tanggung jawab kami.
Ketika pendataan Nelayan yang tidak ada ditempat/ merantau, baru mengubah KTP nya jadi KTP Nelayan ataupun karena tidak mau mengisi formulir, bahkan ada juga yang tidak percaya dengan perjuangan kompensasi yang sedang dilaksanakan ketika itu. Pada saat perjuangan berlangsung selama 18 bulan, banyak orang yang abai terhadap kejadian ini dan ketika berhasil barulah semuanya memberikan perhatian,” Yanuarman mengakhiri.
Jumlah nelayan penerima dana kompensasi karamnya Kapal MT Aaasih/ pemberian kuasa kepada 7 koordinator:
Kec. Alasa – Afulu 362 orang, Kec. Lahewa 1337 orang, Kec. Lotu 152 orang, Kec. Sawo 271 orang, Kec. Tugala Oyo 39 orang, Kec. Lahewa Timur 132 orang dan Kec. Tuhemberua -Sitolu Ori 1101 serta 2 pelaku pembudidaya Lobster
(Tim/A1zg)