Stabat||KompasNusa2.com
DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna untuk pengesahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Langkat. Rabu (7/8/2024).
Proses perubahan APBD (P-APBD) ini dimulai dengan pengajuan dari Pemerintah Kabupaten Langkat melalui surat Bupati Langkat No : 900.1.1-152/BPKAD/2024 pada 29 Juli 2024, yang kemudian disampaikan Pj Bupati Langkat pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada tanggal 31 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Langkat Rahmanuddin Rangkuti memaparkan laporan dari Badan Anggaran DPRD terkait P-APBD yang mencakup :
- Pendapatan Daerah setelah P-APBD TA 2024 ditargetkan sebesar Rp. 2.480.068.984.604,00.
- Belanja Daerah setelah P-APBD TA 2024 menjadi Rp. 2.722.544.485.537,00.
Selanjutnya, delapan fraksi DPRD Kabupaten Langkat, yaitu : Fraksi PAN, PDI Perjuangan, Golkar, Bintang Persatuan Indonesia, Gerindra, Nasdem, Demokrat, dan Keadilan Pembangunan dan Kebangsaan memberikan pendapat akhir mereka. Semua fraksi tersebut menerima Ranperda P-APBD menjadi Perda Kabupaten Langkat. Laporan pendapat fraksi DPRD Kabupaten Langkat diserahkan kepada Pj Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Langkat.
Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE kemudian membacakan Surat Keputusan DPRD yang menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Langkat menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD TA 2024 menjadi Perda Kabupaten Langkat. Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Pj Bupati dan DPRD Kabupaten Langkat menjadi penutup formalitas ini.
Pj Bupati Langkat H. Faisal Hasrimy, AP, MAP dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dari kedelapan fraksi atas kritik dan masukan mereka. "Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dari kedelapan fraksi atas kritiknya, ini akan kami jadikan acuan dalam pelaksanaan dan perencanaan program dimasa yang akan datang, " ucapnya.
(Tolhas Pasaribu)