Nias Utara||Kompasnusa2.Com Sudah tidak rahasia lagi ketika menguap isu pembagian dana kompensasi kepada nelayan di Nias Utara akibat karamnya kapal pengangkut aspal beberapa bulan yang lalu mencapai miliaran rupiah.
Yang anehnya lagi,saat pembagian dana tersebut,nelayan sebagai penerima disuruh tanda tangani kwitansi kosong dengan alasan jumlah penerima terlalu banyak dan lama nunggu.
Masih ingatkah Kapal tangker MT. AASHI yang mengangkut bahan mentah aspal (bintumen) sebanyak ± 3.595 metrik ton tahun lalu...???akibat tumpahnya aspal tersebut, mengakibatkan terjadinya pencemaran air laut, dan membuat masyarakat nelayan Kabupaten Nias Utara sulit mengais rezeki dan media online pun tiada henti-hentinya memberitakan kejadian yang tergolong langka itu.
Pemerintah Kabupaten Nias Utara saat itu bersama DPC HNSI Kabupaten Nias Utara mengambil langkah dengan meminta pihak pemilik kapal MT. AASHI bertanggung jawab atas tumpahnya bahan mentah aspal (bintumen) di perairan laut Nias Utara, tepatnya di perairan Desa Humene Sihene’asi Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, yang mengakibatkan tercemarnya air laut.
Alhasil sekalipun proses yang cukup lama, akhirnya pihak pemilik kapal MT. AASHI sepakat membayar ganti rugi kepada para nelayan di Kabupaten Nias Utara yang berjumlah 3.396 orang pelaku perikanan.Dikabarkan,besaran biaya ganti rugi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 Tahun 2014, tentang Kerugian lingkungan akibat pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup terkait komponen penanggulangan tumpahan aspal yang dihitung secara at cost, kehilangan jasa ekosistem, timbulnya biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup, biaya pemulihan ekosistem, dan kerugian langsung masyarakat (dikutip dari media antaranew.com tayang pada 17/04/2023 berjudul : “ KLHK hitung kerugian lingkungan akibat tumpahan aspal di Nias Utara ”).
Setelah turunnya biaya ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat nelayan Nias Utara melalui pemerintah, dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara selanjutnya Kepala Dinas Perikanan Sabar Jaya Telaumbanua mendelegasikan kepada 7 orang koordinator nelayan untuk mendistribusikan kepada para nelayan selaku penerima manfaat dana yang sudah diterima.
Tentu karena sudah sejak awal media ikut menyuarakan ganti rugi akibat kapal karam, maka awak media turun dilapangan melakukan pemantauan dan beberapa informasi dari masyarakat nelayan yang dapat dipercaya mengatakan bahwa pembagian kompensasi kepada mereka, bervariasi, ada yang menerima Rp 1.000.000, ada juga menerima Rp 800.000, dan ada juga yang menerima lebih dari Rp 1 juta,kata nelayan saat itu.
“ Pembagian dana kompensasi kepada kami penerima manfaat pak, bervariasi nominalnya ; seperti saya menerima Rp 1 juta, ada juga tetangga saya hanya menerima Rp 800.000, tapi ada juga yang menerima lebih dari Rp 1 juta.Tapi anehnya kata warga itu, usai kami menerima uang itu, kami harus menanda tangani kwitansi kosong.
Dan ketika kami menanyakan mengapa harus menanda tangani kwitansi kosong, petugas pendistribusian mengatakan bahwa tidak sempat mengisi kwitansinya setiap orang karena masih banyak penerima manfaat yang masih belum di distribusikan. Jadi terpaksa kami tanda tangan, karena saya khawatir kalau banyak tanya tidak menerima kompensasi itu “, ujar salah seorang nelayan yang namanya enggan ditulis.
Tidak hanya itu, salah satu nama akun facebook Jhony Nazara pada postingannya tertanggal 16 Juli,berruliskan bahwa ada nama penerima kompensasi yang telah tercatat pada pendataan koordinator nelayan wilayah Kecamatan Lahewa, sesungguhnya nelayan tersebut telah meninggal dunia, namun dalam daftar penerimaan kompensasi terdapat tanda tangan almarhum,tulisan itu.
Selain dari pada itu, seseorang yang mengaku dirinya sebagai kuasa nelayan menyurati Kepala Dinas Perikanan Sabar Jaya Telaumbanua untuk mempertanyakan beberapa hal, yakni :
- Berapa sebenarnya nilai rupiah bantuan kompensasi yang diterima oleh para nelayan sesuai de