Nias Utara||KompasNusa2.com
Penyaluran dana kompensasi nelayan akibat pencemaran laut saat kapal Tengker AASHI yang bermuatan aspal mentah karam di perairan laut Nias Utara beberapa tahun yang lalu di duga tidak merata alias berfariasi. Ratusan nelayan dari Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara yang merasa dirugikan rame-rame mendatangi gedung rakyat kantor DPRD Nias Utara, Jumat,(9/8/2024) dan diterima oleh Komisi III.
Menurut Ama ziwawan salah seorang nelayan kepada awak media sebelum mengikuti audensi dia menjelaskan, "Tujuan kami datang ke kantor DPRD karena merasa dirugikan atas penyaluran kompensasi nelayan yang diberikan fasilitator kecamatan Afulu tidak merata alias berfariasi," jelasnya.
Ama Ziwawan menambahkan, "Nelayan di desa lain yang masih satu Kecamatan Afulu sudah menerima dua tahap dan besarnya mencapai 3 jutaan. Sedangkan nelayan di Afulu hanya menerima satu tahap dengan nilai dibawah 1 jutaan," tambahnya.
Sementara pada waktu yang berbeda ketika awak media menghubungi beberapa nelayan via chat WhatsApp terkait adanya biaya pengeluaran fasilitator selama proses 18 bulan dan include, mereka mengaku tidak pernah dibuat kesepakatan besaran biaya tersebut. Malah disaat penyaluran kompensasi kepada nelayan baru mereka dengar kalau ada biaya-biaya dadakan itu.
Diketahui sebelumnya jumlah nelayan dari Kecamatan Afulu yang sudah terdata 362 orang nelayan penerima dengan dana kompensasi hanya Rp.877.925.012. Sedangkan jumlah kecamatan yang menerima dana kompensasi ada 9 kecamatan dengan jumlah nelayan keseluruhan 3396 orang dan besar dana secara komulatif Rp.7.005.157.500.
Yang anehnya, dalam surat tabulasi dampak tumpahan aspal yang sudah ditandatangani Bupati, Dalifati Ziliwu selaku Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kab.Nias Utara dan Kadis Perikanan pada bulan April 2023 total kerugian mencapai Rp. 8.901.405.400.
Sesuai pemantauan media ini, hampir 2 jam nelayan dari Afulu menunggu dan sambil duduk dilantai dan baru di terima dalam ruang rapat DPRD lantai III sekitar pukul 14.00 Wib. Pertemuan yang tergolong singkat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Noferman Zega dengan kesimpulan akan dipanggil lagi para nelayan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama fasilitator dan Dinas Perikanan Nias Utara.
Sementara itu menurut penjelasan Ketua Komisi III, "Peringatan Peristiwa Zendrato terkait adanya perbedaan besaran kompensasi yang diterima nelayan saat penyaluran disebabkan ada tiga kategori yang harus dipenuhi nelayan," jelasnya.
(Asatuz)