Jakarta|| Kompasnusa2.com – Pada pukul 12.09 WIB, sekelompok mahasiswa yang mengenakan almamater biru dongker terlihat berusaha mendobrak pagar hitam setinggi sekitar 5 meter di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat. Massa mahasiswa memukul pagar, mengibarkan bendera melalui celah-celah pagar, dan melempari petugas polisi dengan botol plastik berisi air. Meskipun aksi mereka kian memanas, polisi tetap bertahan di posisi mereka di balik pagar, menjaga situasi agar tidak semakin memburuk.
Ketegangan semakin meningkat ketika massa mulai menggoyangkan pagar hingga beberapa sisi pagar terangkat. Polisi sempat mundur beberapa meter, namun dalam hitungan detik, massa tampak menurunkan tensi aksinya. Hingga saat ini, para demonstran masih berkumpul di pintu belakang gedung parlemen, meski suasana relatif lebih tenang dibandingkan sebelumnya.
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana DPR RI yang hendak menggelar rapat paripurna untuk membahas pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Namun, rapat tersebut harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum; hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir.
Menurut Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pasal 281 ayat (1) menetapkan bahwa rapat hanya dapat dibuka jika lebih dari setengah jumlah anggota DPR beserta unsur fraksi hadir. Jika kuorum tidak tercapai, Pasal 281 ayat (2) mengharuskan ketua rapat untuk mengumumkan penundaan. Penundaan tersebut, sesuai Pasal 281 ayat (3), hanya dapat berlangsung paling lama 30 menit.
(Red: Umarul)