Mobile Apps

Menu

Iklan

Jelang Pilkada Deli Serdang, Oknum Camat Diduga Tekan Kepala Desa Dukung Salah Satu Calon Bupati

KOMPAS NUSA
Selasa, 13 Agustus 2024, Selasa, Agustus 13, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T12:17:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Deli Serdang||KompasNusa2.com

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deli Serdang, dugaan serius mengenai campur tangan politik oleh Camat Batang Kuis, Romi Surya Dharma Damanik, semakin menguat.


Romi Damanik diduga kuat menekan sejumlah Kepala Desa di wilayahnya untuk mendukung salah satu calon bupati, yaitu AYS, dalam Pilkada mendatang.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada bulan Juli  2024 kemaren beberapa kepala desa, termasuk Kepala Desa Bintang Meriah, Kepala Desa Sugiharjo, Kepala Desa Paya Gambar, dan Kepala Desa Masjid, dipanggil oleh Romi Damanik untuk menghadiri sebuah pertemuan di Podomoro, Medan. Pertemuan tersebut diduga menjadi ajang bagi camat untuk mengarahkan para kepala desa tersebut agar memberikan dukungan penuh kepada AYS, calon bupati yang dikabarkan didukungnya.


Tindakan ini sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijaga oleh seorang pejabat pemerintahan.


Seorang camat, yang seharusnya menjadi figur netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, kini diduga terlibat aktif dalam mempengaruhi pilihan politik kepala desa di wilayahnya. 


Langkah ini tidak hanya mengancam integritas pemilihan yang jujur dan adil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara.


Menariknya, tidak semua desa di Kecamatan Batang Kuis diikutsertakan dalam pertemuan tersebut. Beberapa desa yang tidak diajak, antara lain Desa Bakaran Batu, Desa Sena, Desa Sidodadi, dan Desa Tanjung Sari. Hal ini menimbulkan spekulasi tambahan bahwa pertemuan tersebut memang diarahkan secara selektif untuk mendukung agenda politik tertentu.


Jika tuduhan ini benar, Romi Damanik telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengharuskan semua ASN untuk bersikap netral dalam pemilu. 


Selain itu, tindakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Kabupaten Deli Serdang, di mana aparatur pemerintah seharusnya menjadi penjaga netralitas dan profesionalisme.


Sejauh ini, pihak Camat Batang Kuis belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Deli Serdang semakin resah dan menuntut transparansi serta tindakan tegas dari Penjabat Bupati Deli Serdang. Mereka mendesak agar investigasi segera dilakukan dan sanksi tegas diberikan jika tuduhan ini terbukti benar.


Penjabat Bupati Deli Serdang diharapkan mengambil tindakan cepat dan tegas untuk mengatasi isu ini, guna menjaga netralitas ASN dan memastikan Pilkada yang adil serta bersih di Kabupaten Deli Serdang.


 Jika dibiarkan, tindakan ini dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya berjalan dengan jujur dan adil.


Awak media mencoba mengonfirmasi kepada tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Baru, Kepala Desa Sugiharjo, dan Kepala Desa Paya Gambar, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun yang memberikan tanggapan.

(Team/red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");