Medan - Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Sumatera Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa ke empat kalinya Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar di Kota Padangsidimpuan (Jum’at, 23/08/2024).
Dalam aksi tersebut puluhan massa ALAMP AKSI yang di pimpin oleh Hendri Munthe selaku Ketua menggeruduk Kantor Kejatisu menyampaikan tuntutan mereka terkait dugaan pungutan liar di Kota Padangsidimpuan.
Hendri yang akrab di sapa Tebok menyampaikan, Praktik pungutan liar merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Terlebih lagi apabila praktik pungutan liar tersebut dilakukan oleh pejabat negara. Apabiala praktik pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat negara tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.
"Jelas jelas pungli ini melanggar undang undang, apalagi yang pungli pejabat negara, gak maju maju negara ini" tegas Hendri
"Tentunya penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada "pandang bulu". Agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud" kata Hendri
Adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Sekda Kota Padangsidimpuan, DR.H.Letnan Dalimunthe semasa menjabat sebagai Pj. Walikota Padangsidimpuan. Sesuai dengan ketentuan di awal tahun anggaran, tiap-tiap Badan/Dinas/kantor/Kecamatan akan mengajukan permintaan uang persediaan sesuai dengan besaran pagu anggaran masing-masing. Uang persediaan tahun anggaran 2024 seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Padangsidimpuan oleh Pj. Walikota DR.H.Letnan Dalimunthe diduga dipaksa untuk disetor sebesar 60% dari nilai uang persediaan. Diduga nilai yang disetorkan dan dikumpulkan melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan nilainya berkisar 5 Milyar – 6 Milyar. Tentunya hal ini dikhawatirkan akan mengganggu kinerja/program dari Organisasi Perangkat Daerah. Kuat dugaan kami bahwa DR.H.Letnan Dalimunthe kerap melakukan intimidasi kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah demi memperkaya diri sendiri dan hal ini jelas telah bertentangan dengan Tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."ujar Hendri".
Dalam aksinya, massa menyampaikan 3 poin tuntutan yaitu:
1. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar yang mencapai 5-6 Milyar yang diduga dilakukan oleh DR.H.Letnan Dalimunthe semasa menjabat sebagai Pj. Walikota Padangsidimpuan.
2. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa DR.H.Letnan Dalimunthe terkait dugaan pungutan liar tersebut di atas..
3. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan terkait dugaan pungutan liar tersebut di atas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalu Seksi Intelejen Juliana, S.H menanggapi unjuk rasa tersebut dengan menyampaikan bahwa dugaan kasus pungli yang dikemukakan oleh ALAMP AKSI sudah diproses dan sudah dibentuk tim khusus sejak Juni yang lalu
"Kasus ini sudah diproses, sudah dibentuk tim khusus sejak juni untuk kasus ini sekarang sedang dilakukan penyelidikan, jadi mohon tunggu dan biarkan pihak kejaksaan fokus menangani kasus ini"
Juliana juga menyampaikan bahwa Kejatisu tidak tinggal diam terhadap dugaan dugaan kasus yang merugikan negara
"Kita tidak tinggal diam, semua tuntutan akan segera kami selesaikan" tutup Juliana (imam)