Deli Serdang||Kompasnusa2.com
Larangan “berbisnis” pakaian sekolah rupanya tak “membuat takut” oknum-oknum kepala sekolah yang ingin meraup keuntungan. Aturan diakali, keuntungan pun digali.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025 sudah berlangsung. Ribuan siswa-siswi baru sudah mendaftar dan diterima untuk melanjutkan jenjang pendidikannya.
Sebagai siswa baru tentu semuanya serba baru. Mulai dari buku baru, pakaian sekolah baru sampai sepatu dan tas baru.
Semua itu tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Apa lagi kondisi ekonomi saat ini sedang terpuruk. Dipastikan masyarakat miskin kewalahan untuk mencari uang guna kebutuhan perlengkapan sekolah anaknya.
Walaupun demikian, rupanya masih ada juga oknum-oknum pihak sekolah yang tega meraup keuntungan dari para orang tua siswa tersebut.
Larangan pemerintah bahwa pihak sekolah tidak boleh menjual perlengkapan sekolah seperti pakaian seragam dan sejenisnya, tetap dilanggar SMPN 2 Batang Kuis.
Padahal kemendikbudristek sudah mengeluarkan edaran yang isinya melarang melakukan praktik jual beli seragam di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
Bahkan kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.
Namun, oknum-oknum kepala sekolah “memutar otak” guna “mengangkangi” larangan tersebut. Salah satunya dengan mengarahkan orang tua siswa agar membeli pakaian anaknya di sekolah, Harganya pun fantastis. Rp 310 ribu.
Begitulah yang terjadi di SMPN 2 Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Sudah mirip seperti kata pepatah “musang” berbulu “domba”.
Kepsek SMPN 2 Batang Kuis Mega Irhamna Saat Dikonfirmasi dikantornya jum'at (24/8/2024) mengenai jual beli baju seragam, Kepsek mengakui bahwasanya melakukan jual beli di sekolah, dengan harga 310 siswa/siswi mendapatkan seragam olahraga/Batik dan Atribut.
R. Anggi Syaputra Ketua Umum Formappel RI (Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia) mengatakan sesuai pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah no 17 thn 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dilarang menjual seragam di sekolah, di Sekolah SMPN 2 Batang Kuis diduga telah terjadi penjualan seragam dengan Nilai menurut kami relatif lumayan tinggi.
Diduga penjualan seragam tersebut tidak ada izin dari Dinas Pendidikan Deli Serdang dan diduga menyalahi aturan itu.
R. Anggi Juga meminta Dinas Pendidikan Deli Serdang Melakukan Inveksi mendadak (Sidak) Dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran Pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah dan apabila terbukti, Dinas Pendidikan agar memberikan tindakan Tegas kepada pihak pihak yang melanggar aturan", Ucapnya.
Didalam Pemberitaan Sebelumnya SMPN 2 Batang Kuis Juga terlihat Amburadul dikarenakan toilet yang kotor dan bau serta pintu toilet yang Hancur dan juga tidak memiliki pintu, Sehingga dapat memicu perbuatan Cabul mata, dikarenakan jika ada siswa yang buang air besar akan kelihatan dari pintu.
Diketahui pintu toilet yang hancur tersebut sudah rusak dari kepala sekolah yang lama yaitu bapak kusnardi, namun Mega Irhamna sebagai Kepala Sekolah yang baru di SMPN 2 Batang Kuis blum juga mengganti pintu - pintu toilet yang sudah rusak parah itu. Sehingga menjadi sebuah pertanyak an besar kemana kah anggaran dana BOS untuk Perawatan sekolah tersebut.
(Andi)