Langkat||KompasNusa2.com
Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan pria inisial AD (29) warga Lhokseumawe, provinsi Aceh, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Senin (27/7).
Dimana pria berinisial AD diamakan dengan barang bukti 301,5 gram sabu, di Jalan Lintas Medan - Aceh Pekan Besitang Kecamatan, Besitang Kabupaten Langkat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra SH MH, Kamis (01/08/2024).
Dalam keteranganya, AKP Rudi menyampaikan, saat itu personil beserta tim menghentikan sebuah mobil angkutan Bus Haice BL 75** JK, kemudian tim memeriksa satu persatu barang yang ada di dalam mobil Haice.
"Dalam penggeledahan badan AD, petugas menemukan satu tas coklat kecil berwarna coklat yang berisikan 3 (tiga) bungkusan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 301,5 gram, yang diakui AD, adalah miliknya," ujar Rudy.
Sambungya, selain itu, petugas juga menyita 1 tas berwarna coklat, dan satu Handphone Oppo berwarna hitam. Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut, Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra mengatakan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
"Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Saat ini proses hukum AD sedang berlangsung. Kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan Narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat," ujarnya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKP Rudi.
(Teguh)