Batu Bara||KompasNusa2.com
Meskipun berstatus buronan Polda Sumut dalam kasus suap seleksi PPPK, Eks Bupati Batubara, Zahir melengang bisa mengurus SKCK di Polres Batubara.
Mantan Bupati Batubara periode 2018 -2023, Zahir dilaporkan mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara, Selasa (20/8).
Sebagai informasi, Zahir saat ini menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat dihubungi Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Rahmadsyah, dalam komunikasi tersebut via phone, "Zahir tadi pagi di Polres, untuk status DPO nya silakan menghubungi Polda Sumatera Utara," ujar Taufik Kapolres Batubara. Dalam komunikasi tersebut, Rahmadsyah sempat sampaikan sepatutnya Tersangka DPO mantan Bupati Batubara ditahan karena statusnya DPO.
Kami Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kab. Batubara menyayangkan dan mengkritik sikap Polres Batubara yang tidak menangkap Zahir. Padahal Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut Pasalnya nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus Polda Sumut
Menjadi tugas, sepatutnya anggota Polri di manapun keberadaannya DPO harus melakukan penangkapan dan penahan terhadap buronan tersebut. Rahmadsyah juga mempertanyakan sikap tegas dari Polda Sumut dalam menangani kasus ini.
"Kami Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kab. Batubara menyayangkan sikap penegak hukum dan akan membuat sikap" ujar Rahmadsyah.
Diketahui Zahir dibiarkan saja keluar masuk Polres Batu Bara, Selasa (20/8/2024) pagi secara bebas untuk mengurus SKCK. Hal ini pun diakui oleh Kasat Intelkam Polres Batu Bara, AKP Rubenta Tarigan.
“Iya benar tadi beliau (red. Zahir) datang sekira pukul 09.00 WIB, untuk mengurus SKCK sebagai persyaratan maju balon Pilkada Batu Bara 2024,” kata AKP Rubenta Tarigan.
AKP Rubenta juga mengatakan, jika persoalan kasus DPO Zahir bukanlah wewenangnya. Sebab yang bersangkutan hanya mengurus SKCK.
Orang yang berstatus DPO harus ditangkap dan ditahan. Status DPO itu sebelumnya adalah orang yang berstatus tersangka yang telah dipanggil secara patut dua kali tapi tidak memberikan alasan atau tidak memberikan informasi tentang ketidakhadirannya,
Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 sejak 29 Juni 2024.
Zahir tercatat dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik. Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik menetapkan Zahir sebagai buronan sejak 29 Juli 2024. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Polda Sumut jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.
"Tim sedang memburu tersangka Zahir mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO. Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat," terangnya pada Jumat 2 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
(Umarul)