Langkat||KompasNusa2.com
Terkait sengketa lahan Kantor Pemerintahan yang terletak di Lingkungan Pekan Namo Ukur Selatan, Kelurahan Namo Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara di duga adanya manipulasi.
Hal ini berdasarkan klaim Pemerintah Kabupaten Langkat atas tanah seluas sekira 11 rante tersebut hanya memegang Hak Pakai yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Langkat. Sertifikat hak pakai ini diduga tidak mendasar (dimanipulasi).
Dari informasi beberapa media bahwa sebidang tanah yang telah di ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Langkat diketahui atas nama inisial Sitepu, dimana sebidang tanah tersebut bersebrangan dengan jalan raya yang berbatasan dengan lahan tanah milik atas nama Alm. Linggem Sembiring yang di klaim oleh Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai miliknya dengan dasar Sertifikat Hak Pakai.
Namun, dalam surat ganti rugi tercantum dari mulai tanah UGD Puskesmas Namo Ukur sampai dengan tanah Puskesmas, BKKBN, Kantor Kelurahan, Kantor KUA dan Kantor Kecamatan Sei Bingai seluas 11 rante dijadikan satu bidang oleh BPN Langkat, hingga seolah-olah sebidang tanah milik atas nama Alm. Linggem Sembiring telah diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Langkat kepada pemiliknya. Hal ini dibuktikan dengan sketsa sertifikat hak pakai UGD Puskesmas tersebut tertera sebidang tanah dengan luas 11 rante milik atas nama Alm. Linggem Sembiring seolah-olah sudah diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sedangkan lahan tanah milik atas nama Sitepu dengan Alm. Linggem Sembiring memiliki surat yang berbeda, diketahui Alm Linggem Sembiring memiliki alashak dengan surat nomor: 1055/2 Tertanggal 8 Agustus 1964.
Dengan terbitnya Surat Sertifikat Hak Pakai Lahan Pemerintah Kecamatan Sei Bingai oleh Pemerintah Kabupaten Langkat melalui BPN tersebut dinilai janggal ataupun cacat hukum (diduga dimanipulasi) karena diduga tak memiliki alashak yang kuat, bahkan Pemerintah Kabupaten Langkat mengklaim jika sidang sengketa lahan tersebut di menangkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat di Pengadilan Negeri Stabat dengan Nomor: 6/Pdt.G/2024/PN.Stb.
Salah seorang ahli waris dari Alm Linggem Sembiring yakni Diana Br Sembiring kepada beberapa awak media, Selasa (23/7/24) saat ditemui di kediamannya di Lingkungan Pekan Namo Ukur menjelaskan bahwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat beberapa waktu lalu oleh hakim tidak dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam surat yang diterbitkan Pengadilan Negeri Stabat, dalam hal ini pihak penggugat dan pihak tergugat di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Stabat, yang artinya Pemerintah Kabupaten Langkat tidak menang, ujar ahli waris Diana.
Ahli waris Diana mengungkapkan kekecewaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang tidak memberikan putusan, padahal pihak Pemerintah Kabupaten Langkat selaku tergugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang kuat jika tanah milik atas nama Alm Linggem Sembiring adalah milik Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan oleh BPN Langkat diduga dimanipulasi oleh oknum-oknum para pejabat yang ada di jajaran Pemerintahan Kabupaten Langkat dalam mengambil keputusan sepihak untuk merampas tanah milik Alm Linggem Sembiring. Karena menurut ahli waris Alm Linggem Sembiring tanah dengan luas sekira 11 rante tidak pernah diperjual belikan oleh siapapun, tegas Diana.
Berdasarkan Pasal 41 UU Pokok Agraria, hak pakai adalah hak menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya. Kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan mengenai:Hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan lima puluh ribu meter persegi.
Apa itu Hak Pakai?
Tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Hak guna bangunan ("HGB") adalah hak atas tanah yang memberi kewenangan untuk membangun sesuatu di atasnya. Sementara, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah, yang kewenangan dan kewajibannya ditentukan dalam keputusan pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah.
(Tim/Tp110)