Batang Kuis || Kompasnusa2.com– Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang mengadakan sosialisasi dan penyuluhan di Aula Kantor Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis pada hari Senin, 23 Juli 2024. Acara dimulai pukul 10.30 WIB dan berjalan hingga selesai.
Acara ini dihadiri oleh Kasi BPN Deli Serdang, Adi Supriadi; Kades Sugiharjo, Hariadi Putra; Kades Sidodadi, Adi Suardi; Kades Tanjung Sari, M. Hidayah; serta Sekretaris Desa yang mewakili Kepala Desa Sena. Selain itu, perangkat Desa Sugiharjo, BPD Sugiharjo, dan FKDM Batang Kuis juga turut hadir.
Monitoring acara dilakukan oleh Camat Batang Kuis, Romi Surya Darma D. S.STP. M.SI, dan Sekcam Batang Kuis, Beni H. Tambunan, S.STP. M.AP., melalui sambungan telepon seluler.
Dalam sambutannya, Kades Sugiharjo, Hariadi Putra, menyampaikan terima kasih kepada tim sosialisasi dari BPD Deli Serdang yang hadir. Ia mengajak semua peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan seksama agar mendapatkan pedoman yang tepat dalam mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN.
Ketua PTSL juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan penulisan di baliho dan spanduk yang seharusnya bertuliskan "Sosialisasi dan Penyuluhan", bukan "Sosialisasi dan Penyerahan". Beliau menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan PTSL, seperti:
- KTP dan KK
- Surat dasar tanah
- Status tanah bukan HGU
- SPT PBB
- Tidak ada sengketa
- Pengukuran di lapangan
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan foto bersama.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini berjalan dengan tertib dan aman, serta diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam proses pengurusan PTSL.
Reporter : Sejahtrawan/itra