Deli Serdang||KompasNusa2.com
Satreskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek jajaran berhasil menangkap 18 orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian dalam rentang waktu 7 Bulan sejak Januari hingga Juli 2024.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH didampingi Kanit Pidum Iptu Riki Sitanggang mengatakan, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 18 Pelaku dengan kasus perjudian.
"Dalam rentang waktu 7 bulan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2024, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap berbagai jenis perjudian baik online maupun jenis meja tembak ikan". Ujar Kompol Risqi Akbar kepada beberapa awak media, Rabu (24/07/2024) Sore.
Dari ke 18 Pelaku kasus perjudian ini terdiri dari 14 Pria dan 4 wanita berhasil ditangkap di 12 tempat (TKP) yang berbeda.
Ada 12 kasus perjudian dengan berbagai jenis baik online (Togel) maupun perjudian jenis meja tembak ikan yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Enam Perkara Kasus perjudian sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU) sedangkan enam perkara kasus perjudian nya lagi hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Untuk diketahui, untuk 6 perkara Kasus perjudian yang saat ini masih dalam proses penyelidikan merupakan hasil penindakan dan pengungkapan kasus di bulan Juni dan Juli 2024 dengan 4 kasus judi togel dan 2 Kasus perjudian jenis meja tembak ikan yang kesemuanya akan segera kita limpahkan ke PJU.
Sedangkan 2 perkara kasus perjudian jenis tembak ikan ini merupakan hasil dari penindakan pada tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 00.30 wib dini hari.
Adapun untuk tempat kejadian nya Berada di wilayah Telun Kenas Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Untuk kronologi pengungkapan nya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya judi jenis tembak ikan yang beroperasi.
Menindak lanjuti informasi tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan benar saja dilokasi tersebut terdapat judi jenis tembak ikan yang sedang beroperasi di sebuah warung.
Tak buang-buang waktu, personel gabungan dari Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penggrebekan di lokasi tersebut.
Dalam pengrebekan lokasi judi tembak ikan tersebut, personel berhasil mengamankan 5 tersangka dengan inisial TO yang merupakan sebagai pengawas, RTT sebagai anak cip atau yang memonitor Cip, DS, MD, dan ND sebagai pemain.
Dari penggrebekan lokasi judi kami berhasil mengamankan 1 buah Meja judi jenis tembak ikan, handphone merk Vivo, 1 buah buka tulis dan uang sebesar Rp. 1035.000.
Selanjutnya, barang bukti dan ke 5 tersangka kita bawa ke Mako Polresta Deli Serdang guna kepentingan penyelidikan.
Keseluruhan tersangka dijerat pasal pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ujarnya.
Diakhir kegiatan, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam permainan judi online dan jenis permainan judi lainnya.
Sebab Judi Online lanjut Kasat Reskrim, merupakan permainan yang banyak sisi negatif dan merugikan masyarakat.
"Akhir-akhir ini judi online memang marak terjadi, apalagi judi online tidak mengenal umur. Jadi minta tolong diharap kepada masyarakat agar diantisipasi kembali, berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya banyak,".
Untuk itu, Kasat Reskrim berpesan agar seluruh lapisan masyarakat Deli Serdang bisa bijak menggunakan sosial media (Sosmed) sesuai penggunaannya dan menjaga keamanan dan ketertiban terkhusus nya diwilayah hukum Polresta Deli Serdang.
(Candra)