Mobile Apps

Menu

Iklan

Puluhan Tahun Tidak Memiliki Sertifikat Tanah Perkantoran, BNNK Langkat Terima Sertifikat Dari BPN

KOMPAS NUSA
Sabtu, 27 Juli 2024, Sabtu, Juli 27, 2024 WIB Last Updated 2024-07-27T08:45:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Langkat||KompasNusa2.com

Kepala ATR-BPN Kabupaten Langkat, Drs Aldy, MSi menyerahkan sertifikat tanah kantor Badan Narkotik Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat. Sertifikat tanah kantor BNNK Langkat tersebut diterima langsung oleh Kepala BNNK Langkat, AKBP S. Bangko, bertempat di kantor BNNK Langkat pada hari Kamis (25/7/24) kemarin. Turut mendampingi Raja Sarjono Galingging selaku Kasubbag BNNK Langkat. 


Kepala BNNK Langkat, AKBP S. Bangko kepada wartawan Kompasnusa2. Com melalui pesan tertulis, Jum'at (26/7/24) malam menerangkan, setelah 12 tahun berdirinya kantor BNN di Kabupaten Langkat, status tanah perkantoran BNN masih pinjam pakai ke Pemerintah Kabupaten Langkat, lalu pada saat menjabat sejak 1 Februari 2023, AKBP S. Bangko mengajukan surat permohonan hibah tanah kantor kepada Pj Bupati Langkat bernomor: B/32/II/KA/SU.00/2023/BNNK tanggal 13 Februari 2023.


"Atas kerjasama yang baik Kepala BNNK Langkat dengan Pemerintah Kabupaten Langkat pada tanggal 1 September 2023 Pemerintah Kabupaten Langkat menyetujui hibah tanah kantor BNNK Langkat, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima antara Pemerintah Kabupaten Langkat nomor: 73/BA/BPKAD/2023, Pemerintah Kabupaten Langkat telah mengibahkan tanah kantor BNNK yang masing-masing sudah di tanda tangani, " ujar S. Bangko. 


Mantan Kepala BNNK Madinah ini menyebutkan, mengingat tanah kantor BNNK Langkat merupakan tanah Eks HGU PTPN 1,maka proses penerbitan sertifikat menjadi terlambat, dari hasil koordinasi antara Kepala BPN, Kepala BNNK Langkat menyurati Direktur PTPTN 1 dengan surat nomor: B/424/XII/KA/LG.00/2023 tanggal 19 Desember 2023,tentang permohonan pelepasan/penghapusan Aset dan Kepala BPN Langkat juga menyurati Direktur PTPTN 1  dengan nomor surat: HP. 02.04/345.12.05/IV/2024 tanggal 3 April 2024,tentang permohonan revisi peta. 


Selanjutnya, sesuai dengan surat dari PT. Perkebunan Nusantara 1 dengan nomor: RA. 1E-RAI/X/2024.05.009 tanggal 20 Mei 2024 perihal persetujuan revisi peta. 




"Kami mengucapkan terimakasih kepada Plt Bupati Langkat H. Syah Affandin dan Pj Bupati Langkat H. Faisal Hasrimy, AP, MAP beserta jajarannya yang telah membantu proses hibah tanah kantor BNNK Langkat. Tentu kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala BPN Langkat Drs, Alwy, MSi beserta jajarannya yang telah membantu prosesnya, "ungkapnya.


Ia juga menjelaskan, pengurusan sertifikat tanah kantor BNNK Langkat ini sedikit mengalami kesulitan, mengingat tanah ini merupakan bekas HGU PTPN 1.


" Jadi semua berkasnya harus dilengkapi terlebih dahulu jangan terjadi permasalahan dibelakang hari. Ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan BPN, saya berkeinginan kuat untuk mengurusi sertifikat ini adalah karena merupakan tanggung jawab saya untuk menyelesaikan yang masih tertunda dari pejabat terdahulu, selain itu karena setiap kali dilakukan audit oleh Ittama BNN RI selalu menjadi temuan. 


Perlu saya sampaikan, lanjut S. Bangko, bahwa sebelumnya saya sudah pernah mengurus sertifikat tanah kantor BNNK Madina pada tahun 2019. Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten Madina kepada BNNK Madina dengan surat nomor: 900.032/0526/BAST/BPKAD/2019 dan nomor:BA/449/II/SU.01/2019-BNNK-MN tanggal 20 Februari 2019 yang masing-masing di tandatangani oleh Bupati Madina Drs, H, Dahlan Hasan Nasution dan saya sendiri selaku kepala BNNK Madina saat itu, "jelas S. Bangko. 

(Tp110).

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");