Jakarta||kompasnusa2.com//Panglima Besar Jenderal TNI Sudirman pernah mengatakan, hubungan TNI dan rakyat ibarat ikan dan air. Ikan tak akan hidup tanpa air. Bagi prajurit TNI, sikap patriot sejati, peningkatan profesionalisme, serta keberadaannya yang selalu mencintai dan dicintai rakyat adalah kunci kekuatan TNI dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan oleh negara.
Dengan kebersamaan dan kemanunggalan TNI–Rakyat, dapat diyakini akan menjadi daya tangkal yang maha dahsyat guna menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Semangat patriotik dan profesionalisme prajurit TNI untuk berbuat dan berkarya yang lebih baik, lebih berkualitas, dan lebih berkapasitas dalam bingkai NKRI terus ditingkatkan.
Seperti informasi yang beredar di tengah masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merencanakan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Draf RUU TNI tersebut mendapatkan respons baik dari berbagai kalangan, termasuk dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia(DPP LPPI) melalui Ketua Umum Dedi Siregar
Revisi Undang-Undang TNI ini adalah bentuk penyesuaian dan penguatan sehingga mampu memayungi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), siber, hingga fungsi TNI. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah Pasal 53 ayat 1 tentang usia dinas prajurit TNI, yang nantinya akan memperpanjang masa pensiun, menyesuaikan dengan undang-undang lembaga lain.
Di sisi lain, revisi ini juga mempertimbangkan penghapusan aturan yang melarang tentara untuk berbisnis, seperti yang tercantum dalam Pasal 39 UU TNI yang lama, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004. Aktivitas prajurit berbisnis, misalnya menjual kopi, dinilai tidak menjadi masalah selama dilakukan di luar jam kerja. Kegiatan ini dapat membantu memenuhi pendapatan tambahan bagi prajurit dan digemari oleh masyarakat.
“Kami meminta semua pihak jeli membaca dan memahami Draf Undang-Undang TNI tersebut karena di dalamnya tidak ada yang menyulitkan masyarakat apalagi membebani rakyat. Terlebih, penghapusan Pasal Larangan Prajurit Berbisnis tidak merugikan siapa pun. Jika prajurit TNI berbisnis di luar jam kerja, justru mereka menambah pendapatan untuk kebutuhan mereka,” kata Dedi Siregar, Ketua Umum DPP LPPI. (19/07).
Oleh karena itu, lanjut ia, kami dari Kelompok Pemuda sangat mendukung DPR dalam revisi Undang-Undang TNI. Kami juga melihat DPR tampaknya serius dalam menguji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945.
“Maka atas dasar itulah kami memberi dukungan terhadap revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, termasuk perubahan pasal yang mengizinkan prajurit TNI berbisnis di luar jam kerja”, tutup Dedi Siregar.
(Fery).