Medan || Kompasnusa2.com – Parkir kendaraan di tepi jalan umum menjadi aspek krusial dalam pengelolaan transportasi perkotaan. Banyak kota besar di Indonesia, termasuk Medan, menghadapi tantangan dalam menyediakan fasilitas parkir yang memadai, aman, dan teratur. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Walikota Medan No. 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Sebelum peraturan ini diterbitkan, berbagai masalah kerap muncul terkait dengan keamanan dan kenyamanan fasilitas parkir. Kasus kehilangan, pencurian, dan kerusakan kendaraan yang parkir di tepi jalan umum sering terjadi tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai dari pihak penyelenggara parkir. Hal ini membuat pemilik kendaraan merasa khawatir dan enggan menggunakan fasilitas parkir yang tersedia karena risiko yang harus mereka tanggung sendiri.
Peraturan Walikota Medan No. 26 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir dan memberikan perlindungan hukum bagi kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum. Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi penyelenggara parkir untuk menyediakan fasilitas parkir yang nyaman, aman, dan diawasi secara ketat. Penyelenggara parkir juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada pemilik kendaraan yang mengalami kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan saat diparkir di area yang mereka kelola.
Pengaturan ini didukung oleh berbagai studi dan literatur yang menyoroti pentingnya perlindungan hukum dalam layanan parkir. Ali dan Fadilah (2020) menekankan bahwa perlindungan konsumen harus diatur secara jelas dalam peraturan daerah agar hak-hak konsumen terlindungi secara maksimal. Menurut mereka, perlindungan konsumen parkir merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Hasibuan (2019) dalam bukunya tentang manajemen parkir di kota besar menyatakan bahwa manajemen parkir yang baik harus memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir. Penyediaan fasilitas parkir yang aman tidak hanya meningkatkan kepuasan pengguna tetapi juga membantu mengurangi masalah lalu lintas dan kepadatan kendaraan di jalanan.
Implementasi Peraturan Walikota Medan No. 26 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan parkir di kota Medan. Pengawasan yang ketat dan kewajiban kompensasi bagi penyelenggara parkir diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan terkait parkir kendaraan di tepi jalan umum. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Namun, efektivitas peraturan ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Penting untuk melakukan penelitian dan evaluasi berkala guna memastikan bahwa Peraturan Walikota Medan No. 26 Tahun 2024 benar-benar memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pengguna kendaraan yang parkir di tepi jalan umum.
Penulis :
Dr(c). Muhammad Ilham, S.Pt, S.H, M.H |