Penertiban Bangunan Liar di Lahan Ex HGU PTPN 2 Berlangsung Ricuh
Deliserdang, Sumatera Utara// kompasnusa2.com - Penertiban bangunan liar tanpa IMB di lahan ex HGU PTPN 2 di Jalan H. Hanif, Dusun 24, Desa Sampali, berlangsung ricuh pada Kamis (11/7/2024).
Kegiatan ini dimulai pukul 09.05 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Satpol PP Deli Serdang, TNI/POLRI, Damkar Deli Serdang, Dinas Perhubungan Deli Serdang, serta perangkat desa setempat.
Penertiban ini dilakukan karena semakin menjamurnya bangunan liar, baik gudang maupun rumah tempat tinggal usaha, di lahan tersebut. Namun, awal penertiban mendapatkan perlawanan dari pihak gudang dan masyarakat setempat. Mereka membakar ban bekas di tengah jalan untuk menghalangi petugas masuk. Situasi memanas ketika aparat TNI/POLRI bergerak cepat setelah menerima ancaman berupa tembakan anak panah, mercon udara, dan pembakaran satu unit mobil Damkar Deli Serdang.
Dalam insiden tersebut, seorang anggota Satpol PP Deli Serdang, Noto Kuncoro, mengalami luka akibat lemparan batu. Pelaku perlawanan melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, Satpol PP melanjutkan penertiban dengan membongkar tujuh unit gudang, empat pagar, dan sepuluh rumah tempat tinggal usaha. Namun, untuk penertiban pesantren dan masjid masih menunggu hasil keputusan lebih lanjut.
Penertiban ini masih berlangsung hingga seluruh bangunan liar di lahan seluas 65 hektare tersebut berhasil dibongkar.
( Sejahtrawan )