Deli Serdang||kompasnusa2.com
Masih banyaknya jumlah anak putus sekolah, menjadi permasalahan di negara ini yang tentu menghambat kemajuan dan daya saing bangsa. Mengutip data jumlah siswa putus sekolah menurut tingkat tiap provinsi, Diketahui bahwa jumlah anak putus sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Seperti yang Terjadi pada Warga Desa Bakaran Batu Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang yaitu agus Kurniawan (11) dan Muhamad Salim (9) anak Dari Sulisman (buruh bangunan) dan indah (IRT) dan mereka merupakan dari golongan keluarga yang tidak mampu, Agus kurniawan sendiri putus sekolah di kelas 2, dan Salim masih ingin mendaftar Sekolah di umur 9 tahun,
Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia "FORMAPPEL-RI" dan Pemerintahan Desa Bakaran Batu Kec. Batang Kuis merasa prihatin dan gerak cepat menindak lanjuti hal tersebut, agar kedua anak tersebut mendapatkan pendidikan, dan saat ini kedua anak tersebut telah di Sekolah Dasar Negeri 105323 yang beralamat Jln. Utomo Desa Bakaran Batu.
Muslim susanto selaku kepala Desa Bakaran Batu menyatakan siap membantu warganya agar mendapatkan pendidikan yang seharusnya,
Pada hari Selasa tgl 16 Juli pukul 11.30 Pemerintah Desa Bakaran Batu memberikan bantuan Peralatan untuk sekolah berupa, Baju, Tas, sepatu dan buku. Hadir dalam penyerahan bantuan Peralatan sekolah Kades Bakaran Batu Muslim Susanto, Sekretaris Desa Purwanti SSi, Kepala Dusun 3 Muhammad Nor
Selanjutnya muslim juga berharap 2 anak tersebut dapat belajar di sekolah nya, dan bersungguh sungguh menimba ilmu agar dapat menggapai cita citanya, dan dapat membanggakan kedua orang tuanya, ucap Muslim
Dalam hal ini R. Anggi Syaputra Bersama Sekjend Dan Tim DPP Fornappel-RI menerangkan bahwasanya pendidikan dasar sendiri merupakan masa terpenting anak, untuk mendapat pendidikan dan pengetahuan dasar. Melalui pendidikan dasar, anak akan terbekali dengan kemampuan membaca, menulis, berhitung, serta kemampuan dasar untuk berkomunikasi, yang kemampuan tersebut merupakan suatu tuntutan minimal dalam kehidupannya bermasyarakat kelak. Selain itu, pendidikan dasar sendiri penting untuk menanamkan akhlak-akhlak mulia kepada anak, serta kecerdasan dasar guna menempuh jenjang pendidikan lanjutan.
Lanjut R. Anggi Kemudian di sisi landasan hukum, negara kita telah menjamin, bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan, dan diwajibkan oleh negara bagi setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah pun wajib membiayainya, sebagaimana inti dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dimana hak dan kewajiban tersebut sejalan dengan langkah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang disebutkan dalam Pembukaan alinea ke-4.
(Tim)