Mobile Apps

Menu

Iklan

Mantan Bupati Langkat Bebas Dari Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Mencederai Keadilan Bagi Korban

KOMPAS NUSA
Selasa, 09 Juli 2024, Selasa, Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T02:07:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Foto persidangan mantan bupati langkat


Langkat-Kompasnusa2.com|| Pengadilan Negeri Stabat membebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/24) sore. Hal ini disesalkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 


Dilansir dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Selasa (9/7/2024) Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan putusan hakim yang memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia. Bagi Komnas HAM, putusan hakim tersebut sangat mencederai keadilan bagi korban, terutama yang meninggal dunia. 


"Komnas HAM menyesalkan atas keputusan (Hakim untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin), karena itu menandakan adanya impunitas kejahatan tanpa penghukuman, sekaligus juga putusan ini tentu mencederai rasa keadilan bagi para korban yang di antara mereka meninggal dunia dan juga saya kira rasa keadilan bagi publik, kata Anis. 


Menurut Anis, seharusnya hakim memberikan putusan yang memastikan bahwa korban kasus kerangkeng manusia mendapatkan keadilan yang memadai. Hal ini, sambung Anis, selaras dengan hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM bahwa ada kejahatan yang terjadi dalam kasus kerangkeng manusia. 


"Harusnya dengan tuntutan jaksa ini, hakim juga bekerja keras untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan yang memadai, selaras dengan investigasi yang dilakukan pada tahun 2020, sambung Anis. 


Anis menilai, hakim sepertinya tidak menggunakan rekomendasi dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM pada tahun 2022 sebagai bahan pertimbangan. 


" Sebenarnya putusan ini juga menjadi pertanyaan kita semua, kalau para pegawainya itu divonis dengan tindak pidana perdagangan orang dengan vonis 3 tahun penjara, tetapi justru orang yang mempekerjakan para pegawai ini dibebaskan, ini pertanyaan kita semua, cetus Anis. 


"Bagaimana perspektif para hakim terkait dengan tindak pidana perdagangan orangnya sendiri yang itu jelas ada fakta disana, mantan bupati ini melakukan tindakan-tindakan yang itu indikasi kuat sebagai pelaku utama tindak pidana perdagangan orang'. 


Diberitakan, hakim memutuskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bebas dari jeratan hukum terkait kasus kerangkeng manusia. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin adalah 14 tahun penjara dan denda 2,3 miliar. 


Selain itu, ada juga rekomendasi dari penyidikan yang dilakukan Komnas HAM bahwa ada kejahatan dalam kasus kerangkeng manusia, ucap Anis. 


(Tp110)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");