Deliserdang || Kompasnusa2.com - Pelantikan dan mutasi 89 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang selama masa jabatan Bupati H. M. Ali Yusuf Siregar diduga melanggar peraturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 71 Ayat (2).
Arnol Perjuangan Manurung, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (Gemapala), menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut harus dibatalkan. "Pelantikan yang dipaksakan ini memiliki indikasi adanya motif lain. Semua pelantikan sebelumnya sebaiknya dibatalkan dan jabatan dikembalikan," katanya.
Selain itu, Arnol menyebut pentingnya perbaikan proses mutasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta pengembalian hak pejabat yang terkena dampak pelantikan tersebut. "Hak Andriza dan Wagino Sajali yang dirampas akibat pelantikan ini harus dikembalikan. Ini adalah bentuk ketidakadilan Yusuf Siregar terhadap mereka, serta pejabat lainnya," tambahnya.
Arnol juga menekankan pentingnya prosedur yang benar untuk meneliti motif lain di balik pelantikan tersebut. "Untuk mengatasi kecurigaan motif lain, harus ditempuh mekanisme sesuai ketentuan dan jika terbukti, harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut UU No. 10 Tahun 2016 Angka 27, Pasal 71, Ayat (2), jika terjadi kekosongan jabatan, Gubernur, Bupati, dan Walikota harus menunjuk pelaksana tugas. "Penggantian" dalam konteks ini hanya untuk mutasi jabatan, bukan untuk menjadikan pejabat non-job, kecuali pejabat tersebut melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat. Faktanya, Andriza dan Wagino dicopot dari jabatan mereka tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, sehingga status mereka menjadi non-job bukan karena pelanggaran disiplin sedang atau berat," tegas Arnol.
Arnol juga menambahkan bahwa meskipun ada izin dari Mendagri yang ditandatangani Sekjen untuk pelantikan 89 pejabat pada 22 April, izin tersebut tidak mencakup pemberhentian Andriza dan Wagino serta pengangkatan mereka menjadi staf ahli. "BKPSDM harus membuktikan jika Mendagri mengeluarkan izin untuk pemberhentian Andriza sebagai Sekretaris PMD dan Wagino sebagai Kabag Umum Sekretariat Kantor Bupati."
Kesimpulannya, pelantikan 89 pejabat eselon III melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2). "Menurut Pasal 71 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, jika Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, serta Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan dalam ayat (2) dan (3), mereka dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," tutupnya.
( R Lubis)