Mobile Apps

Menu

Iklan

Kasus TPPO Di Langkat, Hakim Bebaskan Terbit Rencana

KOMPAS NUSA
Senin, 08 Juli 2024, Senin, Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T14:03:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Langkat-Kompasnusa2. Com|| Majelis hakim PN Stabat membacakan putusan terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Senin (8/7/24). Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andriansyah digelar pada pukul 15.00 Wib. 


Istri terdakwa Tiorita Br Surbakti yang hadir didalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin. 


Pada intinya dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim menegaskan, jika semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah. 


Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengarkan keterangan para saksi selama persidangan. Dimana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa. 


"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang di keluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam, " kata Ketu Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7/24). 


Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit Rencana dipulihkan. 


"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima. 


" Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarita Surbakti, ujar Andriansyah. 


Sedangkan, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa. 


Usai mendengarkan vonis majelis hakim sontak terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin langsung bersujud. 


Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim. 


Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO dan membayar restitusi sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar terdiri dari 11 korban atau ahli waris. (Tp110)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");