Belawan||KompaaNusa2.com || Medan Utara Pers Syahril Efendi Damanik angkat bicara terkait menjamurnya kapal boat pukat trawsl beranak pinak di Gabion perikanan Belawan, secara hukum alat tangkap trawsl telah di larang sejak tahun 1985 melalui keppres No 39 tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawsl
Hal tersebut di katakan Syahril Efendi Damanik kepada awak media di rumah makan jalan Marelan Raya terkait kapal pukat trawll maupun sejenis pukat yang di larang oleh Pemerintah, sebab itu merugikan kalangan nelayan dan merusak atau mencemarkan lingkungan laut. Rabu (24/07/2024).
Menurut sumber yang di himpun awak media menyebutkan dirinya pernah bekerja di pukat trawsl diduga hampir semua kapal sejenis pukat trawsl tidak memiliki perlengkapan alat keselamatan dalam melakukan penangkapan ikan di tengah laut seperti racun api, baju pelampung, obat obatan dan lain lain itu tidak pernah aku lihat bang. Ucap SN (42) warga Medan Marelan.
Anehnya bang, kalau aku duga sejenis kapal pukat trawsl tat kala ada pemeriksaan dari dinas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang mengecek kelengkapan atau keselamatan untuk melaut itu diperlihatkan hanya begitu saja kepada dinas terkait bang. Sebut SN sambil minum kopi.
Bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Permen-KP 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan Hela atau trawsl di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Maka sanksi yang di berikan kepada pengguna alat tangkap jaring trawsl sebagai berikut pada Pasal. 85 Jo Pasal. 9 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000 000 000 (dua miliar rupiah).
(Team/IB)