Langkat-Kompasnusa2.com|| Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang putusan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Senin (8/7/2024).
Dalam sidang putusan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo.
Putusan perkara "kerangkeng manusia" ini dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Dia berharap, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan," kata Antonius dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2024).
Sambungnya, selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban,”
Antonius menyampaikan bahwa LPSK telah menyerahkan berkas penilaian restitusi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Terbit Rencana Perangin.
JPU pun menuntut eks Bupati Langkat tersebut dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara dan dibebankan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya.
Dalam perkara ini, LPSK mengapresiasi adanya implementasi Undang-Undang TPPO.
Dapat diketahui bersama penyidik sempat menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban.
Berdasarkan data LPSK, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik atas arahan JPU ini adalah praktik yang pertama kali dilakukan terhadap terdakwa perkara TPPO.
Disisi lain kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Langkat ini menjadi salah satu kasus yang menjadi atensi maksimal LPSK. Hal ini, kata Antonius, dimulai ketika pihaknya melakukan tindakan pro aktif dalam rangka mengungkapkan perkara.
Antonius menerangkan, "LPSK telah memberikan perlindungan pada korban, saksi, dan keluarga Korban dengan program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan rehabilitasi psikososial".
Ia mengapresiasi kolaborasi dan dukungan dalam mewujudkan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Sumut yang sudah dilakukan selama ini, khususnya, Polda dan Kejaksaan Tinggi.
"LPSK berharap dukungan para mitra tersebut berdampak adanya pemulihan yang efektif pada korban dan pemidanaan yang menjerakan pelaku," ucap dia.
Diketahui bersama persoalan mengenai kerangkeng manusia ini berawal saat Terbit Rencana Perangin-Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (18/1/2022). Selain kasus korupsi, Terbit Rencana Perangin-Angin juga diduga melakukan eksploitasi orang usai ditemukan kerangkeng manusia di kediamannya.
Kerangkeng manusia ini diduga digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin. Selain eks Bupati Langkat itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.(Tolhas Pasaribu)