MEDAN||Kompasnusa2.com//Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) meggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) LHK Wilayah Sumatera, Selasa 9 Juli 2024, Aksi ini menuntut terkait adanya pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tari Agro Nabati (TAN) di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Massa aksi meminta Balai GAKKUM LHK Sumatera untuk melakukan investigasi lapangan disinyalir adanya praktik pembungan limbah PT. TAN di tanah masyarakat, sehingga mencemari lingkungan, dan meresahkan masyarakat.
"Segera lakukan pemeriksaan Balai GAKKUM LHK Sumatera harus jemput bola, jangan hanya berdiam diri di Kantor ini, segera lakukan pemeriksaan PKS milik PT TAN," ujar ketua umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus.
Menurutnya, Pabrik Kepala Sawit PT TAN ini sudah meresahkan dan mengacam keselamatan hajat hidup orang banyak, karena dengan seenaknya dan terang-terangan membuang limbah pabrik tanpa rasa takut.
"Balai GAKKUM LHK Sumatera harus menindak tegas Pabrik Kepala Sawit PT. TAN, jangan ada main mata, jika terbukti bersalah segera tindak tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas Sukri Sitorus.
Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta periksa izin genset Pabrik Kepala Sawit PT TAN, diduga kuat tidak memiliki izin.
Terlihat dilapangan para pengunjuk rasa membawa empat tuntutan yaitu:
Tuntutan pertama, Meminta dan mendesak Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera untuk menindak tegas perusaan Paprik Kelapa Sawit (PKS) PT. TAN, karena telah meresahkan masyarakat, dengan cara membuang limbah ke tanah Masyarakat sehingga mengancam keberlangsungan ekosistem alam dan makhluk hidup, mengancam kesehatan dan keselamatan hajat hidup orang banyak.
Tuntutan kedua, Meminta kepada Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera untuk tegak lurus menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga lingkungan dari pencemaran pabrik nakal, segera turun kelapangan, jangan ada kongkalikong dengan pihak pabrik, segera tindak tegas, bila perlu cabut izin PT. TAN, karena telah melanggar peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
Tuntutan ketiga, Periksa kelengkapan izin genset milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. TAN, diduga kuat menggunakan genset tanpa memiliki izin sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta lingkungan sekitar, segera lakukan pemeriksaan. Jika terbukti bersalah segera lakukan tindakan tegas.
Tuntutan keempat, Kami meyakini apabila dilakukan pemeriksaan dan penelusuran yang mendalam maka akan ditemukan pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan.
Setelah menyampaikan isi tuntutan, pengunjuk rasa ditanggapi Bapak Suhut bagian Tata Usaha Balai GAKKUM Wilayah Sumatera, berjanji akan memproses dan mempelajari tuntutan dari DPP GARANSI.
Saat ditanggapi, sempat terjadi adu argumen dengan pihak GAKKUM LHK Sumatera, "terkait dengan pencemaran semua yang ada, yang pasti garda terdepan kita ada DLH Kabupaten, mereka juga yang mengelurkan izin, mereka tau. Kalau kita peran kami begitu mereka tidak melakukan tindakan GAKKUM akan turun. Kami turun jika dari DLH itu sendiri tidak merespon," kata Suhut.
Mendengar itu para pengunjuk rasa merasa kecewa, dan mempertegas GAKKUM Harus turun langsung kelapangan untuk melihat kondisi limbah Pabrik Kelapa Sawit PT. TAN.
"GAKKUM jangan berdalih lagi, jangan buang bola, Jika terbukti bersalah bila perlu tindak tegas juga yang mengeluarkan izinnya," ujar Koordinator Aksi Ilham Hutabarat sembari membubarkan diri dengan tertib.
Ilham Hutabarat juga mempertegas akan menunggu kerja nyata dari Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, dan berjanji mengkawal kasus ini dan akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
(I H)