Mobile Apps

Menu

Iklan

DPC HNSI kota Medan Sidak Ke Gabion Belawan, Terkait Kapal Pukat Trawl Dan Pukat Teri

KOMPAS NUSA
Selasa, 09 Juli 2024, Selasa, Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T05:21:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Belawan||Kompasnusa2.com//Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Kota Medan melakukan sidak di TPI Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan terkait keberadaan kapal ikan Pukat Trawll dan Pukat Teri Lingkung berdampak kesengsaraan kepada nelayan kecil. Selasa (9/7/2024). 


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DPC HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi SH didampingi Dpc kota Medan dan pengurus Rukun Bagan Deli berharap Aparat Penegak Hukum APH di bidang kelautan melakukan tindakan tegas terhadap kapal ikan yang tidak memiliki izin diduga memanipulatif Gross ton (GT) Untuk mempermudah mendapatkan Minyak Bersubsidi di TPI Gabion Belawan.


Rahman Gagiqi, SH mengatakan kapal ilegal fising pukat trawl masuk katagori alat jaring hela berkantong aktif yang mengacu kepada peraturan penangkapan ikan terukur (PIT).


Hasil temuan dilapangan, kapal ilegal fising seperti pukat trawl diduga kuat masih beroperasi di bawah 12 mil tentunya menimbulkan keresahan bagi nelayan kecil di Perairan Selat Malaka.


Rahman menambahkan, kapal pukat teri lingkung skala besar masih ditemukan memakai alat bantu Penangkapan ikan (ABPI) bola lampu operkapasitas diatas rata rata 200.000 watt guna penerangan dalam pencarian ikan di laut, di mana aturan sebagai mana di atur dalam permenKp no 36 tahun 2023 hanya boleh menggunakan lampu 20.000 watt.


Belum lagi laporang kami kemarin terkait zona tangkap dan alat bantu penangkapan (bola lampu) telah melaporkan kepada penyidik PSDKP Belawan, bahwa terdapat kapal ikan pukat teri beroperasi melakukan penangkapan ikan 2 mil dari bibir pantai.


Dimana hasil penyidik oleh PSDKP Belawan dalam proses hukum itu masih menunggu Dirjen tangkap Di KKP. Diduga keras kapal ikan yang disebut ilegal fising masih beroperas dan bersandari di TPI gabion Belawan dengan tidak memiliki izin. Terang Rahman Gafiqi.


Dari berbagai hasil temuan DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, SH akan menyurati kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan APH agar ditindak tegas terukur. Jelas Rahman Gafiqi.

(IB)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");