Deli Serdang||kompasnusa2.com
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024), dengan agenda kembali mendengarkan saksi korban Ivan Sanchez Karto Sembiring.
Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan dengan dalih Ivan Sanchez dan Karto Sembiring mendapatkan intimidasi oleh pihak tertentu. Dan meminta pengawalan kepolisian pada saat menghadiri persidangan.
Kuasa Hukum dari terdakwa Daniel Simbolon SH menilai, bahwa Ivan Sanchez dan Karto Sembiring di duga mengelabui persidangan dengan alasan yang di buat nya sontak para kader, Ketua dan pengurus Organisasi Kepemudaan membantah isu tersebut di ruang Persidangan.
Majelis Hakim juga menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut apakah benar saksi mendapatkan intimidasi, namun jawaban dari jaksa penuntut mengatakan tidak ada intimidasi apapun yang didapatkan dari saksi.
Keterangan ini hanya di dapat dari Kuasa Hukum saksi korban yang sempat membuat kegaduhan di dalam ruang Persidangan.
Secara terpisah pihak yang mengaku dari Kuasa Hukum korban di usir Majelis Hakim dari ruang sidang, karena dinilai memicu kerusuhan dan provokasi saat persidangan.
Tidak hanya di dalam ruang sidang, di luar persidangan orang yang mengaku sebagai Tim Kuasa Hukum korban kembali memprovokasi dan membuat onar untuk menganggu jalannya Persidangan.
Dengan semangat dan berlandaskan ideologi Pancasila para kader Organisasi Kepemudaan Ikatan Pemuda Karya tidak terpancing provokasi yang dilakukan oleh oknum Kuasa Hukum korban.
Kuasa Hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mengatakan, keterangan saksi dari FS (17 thn ) yang sempat juga di tangkap pihak kepolisian, menerangkan barang bukti yang disita kepolisian hanya senapan angin yg digunakan buat berburu babi, dari dalam gudang. Sedangkan parang tidak ada di temukan.
Keterangan lain dari saksi korban FS juga dengan jelas mengatakan pada saat kejadian Diamanta Sembiring berada di rumah, tidak berada di lokasi kerusuhan.
Kembali Kuasa Hukum terdakwa mempertanyakan BAP yang di buat oleh penyidik Polrestabes Medan. Penyidik mendapatkan Klewang dari mana karena pada saat penggeledahan di gudang tidak di temukan klewang di sana menurut keterangan saksi.
Kuasa Hukum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan saksi F S yang meringankan terdakwa Diamanta Sembiring.
Daniel Simbolon SH juga menyayangkan sikap dari Kuasa Hukum Korban yang memprovokasi persidangan.
(R.Anggi)