LANGKAT//kompasnusa2.com
Seorang pria bernama Riski Agung Pratama (25) terpaksa harus melaporkan seorang wanita yang ternyata merupakan tunangannya berinisial SY, warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Pelaporan calon istrinya tersebut dilakukan karena Riski menduga kalau tunangannya itu telah menggelapkan uang untuk persiapan pernikahan mereka.
Dikisahkan Riski, pada awalnya mereka berkenalan pada tahun 2021 dan melangsungkan tunangan pada tahun 2022 lalu, dengan tempo perjanjian setahun kemudian sepakat menikah.
Riski pun semakin giat bekerja dan setiap penghasilannya diserahkan kepada tunangannya SY agar ditabung untuk biaya kebutuhan resepsi pernikahan.
Kemudian, tahun 2023 keluarga dari Riski Agung datang ke rumah pihak perempuan untuk menanyakan kapan rencananya akan diaksanakan pernikahan tersebut. Saat waktu perjanjian sebagaimana yang disepakati saat pertunangan telah tiba, ternyata pihak keluarga meminta ditunda sampai usai Lebaran Idul Fitri 2023.
Ironisnya, saat Lebaran Idul Fitri 2023 berakhir, keluarga Riski Agung menanyakan kembali kepada pihak keluarga calon istrinya untuk perlangsungkan pernikahan. Namun, SY sang tunangan menjelaskan bahwa dananya belum cukup untuk menggelar resepsi pernikahan.
Padahal, terang Riski sesuai bukti transfer ke rekening SY, jumlah total uang yang sudah disetorkan untuk biaya resepsi pernikahan sudah terkumpul sebesar Rp21.000.000.
Kemudian Keluarga Riski menyampaikan usul bagaimana jika dilaksanakan pernikahan, kemudian resepsi pesta pernikahan digelar menyusul. Namun SY tidak terima dan terkesan menyalahkan pihak pria. “Kau sama aja dengan mamakmu,” ujar SY ketus.
Selanjutnya, tanggal 27 Juni 2024, pihak keluarga pria mendatangi kediaman pihak wanita untuk menanyakan hubungan antara Riski Agung dengan SY. Namun, dengan seenaknya pihak Keluarga SY malah berdalih jika Riski Agung sudah memutuskan hubungan dengan SY.
Padahal, faktanya Riski Agung tidak ada dan tidak pernah memutuskan hubungan dengan SY.
Lantas pihak Keluarga Riski Agung menanyakan tentang pria lain yang sering datang ke kontrakan SY. Meski agak kaget, namun ibunya SY membenarkan informasi tersebut.
Ibu SY menjelaskan bahwa laki-laki yang sering datang ke kontrakan anaknya tersebut adalah teman SY asal Medan.
Merasa tidak dihargai, pihak pria langsung mengambil sikap dan meminta agar pihak Keluarga SY datang ke kediaman Keluarga Riski Agung untuk pengembalian uang tabungan yang semula dikumpulkan untuk biaya resepsi pernikahan. Pihak keluarga laki-laki memberi tempo 2×24 jam untuk pengembalian.
Namun, setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung hadir. Bahkan pihak pria juga telah melayangkan surat somasi ke pihak Keluarga SY untuk 2×24 jam lagi agar hadir untuk pengembalian uang.
Karena dinilai pihak SY dan keluarganya diduga sengaja melakukan penipuan dan penggelapan biaya pernikahan sebesar Rp21 juta, kemudian pihak Keluarga Riski Agung melaporkan tunangannya SY ke Polsek Stabat dengan Nomor LP: STPL/76/VII/2024/SU/LANGKAT/Sek-Stabat atas dugaan penggelapan.
(Teguh/Tim)