Mobile Apps

Menu

Iklan

Belanja Obat-obatan Bahan Hewan Dan Vaksin Bahan Kimia Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Atau Tidak Diyakini Kebenarannya Di DPKP Langkat

KOMPAS NUSA
Senin, 22 Juli 2024, Senin, Juli 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T15:39:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Medan||KompasNusa2.com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada tanggal 28 Desember 2023 mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023, di Pemerintah Kabupaten Langkat, bernomor : 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023.


Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa, ada belanja obat-obatan hewan dan vaksin bahan kimia diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp79.555.475.88, di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Langkat, pada tahun 2023.


Menurut BPK, Pemkab Langkat pada TA 2023 menyajikan anggaran belanja bahan habis pakai pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebesar Rp6.665.300.095,00, dengan realisasi sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp2.311.082.089,00 atau 34,67 peren dari anggaran.


Realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk belanja bahan obat-obatan hewan, kegiatan pengelolaan sumber daya genetik (SDG) hewan, tumbuhan, dan mikro organisme kewenangan kabupaten, serta pengadaan bibit ternak domba.


Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, pertanggungjawaban, wawancara terhadap PPTK dan konfirmasi terhadap penyedia diketahui beberapa hal sebagai berikut.


Belanja Obat-Obatan Hewan dan Vaksin Bahan Kimia Diduga Tidak Sesuai Ketentuan atau diyakini kebenarannya Sebesar Rp79.555.475,88


Masih menurut BPK, pekerjaan dilaksanakan melalui pengadaan langsung. Sebelum dilaksanakan kegiatan, PPTK telah menyusun HPS obat-obatan berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan oleh staf bagian peternakan.


Namun, kegiatan survei pasar diduga tidak di dokumentasikan sehingga tidak diyakini kebenarannya. Hasil konfirmasi tim BPK atas dokumen survei yang disampaikan oleh staf bagian peternakan, diketahui terdapat perbedaan harga obat sehingga dokumen survei tidak dapat diyakini kebenarannya.


Berdasarkan hal tersebut, tim BPK melakukan perhitungan harga wajar dengan mempertimbangkan keuntungan wajar, sehingga terdapat selisih harga yang tidak wajar sebesar Rp79.555.475,88, dengan rincian sebagai berikut.


1) Kegiatan Penyediaan Pelayanan Jasa Medik Veteriner, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Alf berdasarkan SPK Nomor 029/SPK-DAU/Distanpangan/VII/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp168.710.000,00.


Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya dengan SP2D Nomor 02300-2-09.3-27.0-00.1.0.0-082023 tanggal 7 Agustus 2023.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat perbedaan harga yang tidak wajar sebesar Rp43.851.811,22,


2) Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. DR berdasarkatn SPK Nomor 030/SPKDAK/Distanpangan/VII/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp193.293.000,00.


Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya dengan SP2D Nomor 02480-2-09.3-27.0-00.1.0.0-082023 tanggal 23 Agustus 2023.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat perbedaan harga yang tidak wajar sebesar Rp35.703.664,66.


BPK menjelaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :

1) Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.


b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :


1) Pasal 11 :


a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas antara lain :

(1) Menyusun perencanaan pengadaan.

(2) Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).

(3) Menetapkan HPS.


b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK.


2) Pasal 26 :


a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa HPS digunakan sebagai :

(1) Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan.

(2) Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.

c) Surat Perintah Kerja (SPK) 28/SPK-DAU/ Distanpangan/VII/2023 poin 16 terkait serah terima pekerjaan pada :

1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.

2) Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

3) Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya atas perintah PPK.

4) PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.


Lebih lanjut pihak BPK menjelaskan bahwa, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp79.555.475,88, dengan rincian :


a. Ketidakwajaran harga belanja obat-obatan hewan sebesar Rp79.555.475,88, yang terdiri dari :


1) CV. Alf sebesar Rp43.851.811,22.

2) CV. DR sebesar Rp35.703.664,66.


Hal tersebut disebabkan oleh :


a. Kepala Dinas Pertanian tidak optimal dalam mengendalikan pekerjaan.

b. PPTK tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta tidak mempertanggungjawabkan kegiatan dengan bukti yang senyatanya.


Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyatakan akan segera menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.


Atas kelebihan pembayaran telah disetorkan ke Kas daerah Kabupaten Langkat.


BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan :

a. Lebih optimal dalam mengendalikan pekerjaan.

b. Menginstruksikan PPTK untuk lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta mempertanggung jawabkan kegiatan dengan bukti yang senyatanya.

(Tp110)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");