Mobile Apps

Menu

Iklan

SMA N1 Sampali Diduga Lakukan Pungli

KOMPAS NUSA
Sabtu, 22 Juni 2024, Sabtu, Juni 22, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T10:12:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Deli Serdang||kompasnusa2.com

Dunia Pendidikan kembali tercoreng dengan adanya pelanggaran mengacu pada pidana pungli yang diduga dilakukan SMA Negeri 1 Sampali kepada peserta didik baru.


Diketahui, SMA Negeri 1 Sampali menjual baju seragam dengan harga yang mencekik leher wali murid sebesar Rp. 480,000 . Harga ini sangat membenani wali murid dengan kondisi kurang mampu. Diduga pihak SMAN 1 Sampali mencari keuntungan dengan tidak memperhatikan kondisi keluarga murid.


Adanya jual beli seragam di sekolah jelas melanggar aturan - aturan yang ada. Seperti PP Nomor 87 tentang Cyber Pungli yang melarang pembelian baju seragam di sekolah.


Pasal 181 dan pasal 198 PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendiidkan juga melarangnya. Adalagi Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.


Dalam salah satu pasal Permendikbudristek tersebut mengatakan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.


Saat dikonfirmasi Kamis (20/6/2024) Kepala Sekolah SMAN 1 Sampali Awaludin mengatakan, mengenai biaya seragam baru Rp. 480 ribu seragam dan atribut sekolah diwajibkan kepada seluruh siswa, dan biaya 100 ribu juga yang wajib di bayar sebelum masuk sekolah, saat ditanya mengenai uang 100 ribu dibebankan kepada peserta didik baru, Awaludin berdalih setelah MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) akan didata kembali murid yang mampu dan yang tidak mampu akan dibantu, dengan membuktikan surat keterangan tidak mampu (warga miskin). Ucap kepala sekolah.


Namun anehnya peserta didik baru harus membayar 100 ribu sebagai uang sekolah, tetapi tidak ada surat resmi atau himbauan dari sekolah mengenai warga yang tidak mampu di gratiskan??


Untuk itu diminta Aparat Penegak hukum Tim Cyber pungli untuk memanggil dan memeriksa dugaan pungli oknum kepala sekolah SMAN 1 Sampali yaitu Awaludin atas dugaan pungli.


(Tim/R.A)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");