Belawan//Kompasnusa2.com
Dua orang tersangka pengedar narkoba Erianto (43) dan Febri (29) di Jalan Jala Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tersangka berupa lima plastik klip berisi shabu shabu, satu pipet sekop, lima bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.MH., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH.MH., mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua orang tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima Sat Narkoba.
Setelah menerima laporan dari warga team segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti, Ucap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan, Erianto mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan narkoba jenis shabu shabu selama lima bulan dan Febri baru dua minggu terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Team Sat Narkoba terus berupaya memberantas peredaran narkoba di harapkan masyarakat dapat bekerja sama memberikan informasi. Tegas AKBP Janton Silaban.
Diharapkan para pelaku pengedar narkoba dapat efek jera dan mengurangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan aman dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(IB/Buser).