Asahan || Kompasnusa2.com
– Said Ibnu Rulian Ahmad menyoroti langkah anggota DPRD Kabupaten Asahan yang melaporkan Kasat Reskrim Polres Asahan terkait keterlibatannya dalam Pilkada Asahan. Laporan tersebut menuding bahwa Kasat Reskrim melanggar kode etik kepolisian.
Ibnu Rulian Ahmad menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Jika Bang Rianto ingin maju menjadi kepala daerah, asal beliau tidak melanggar hukum yang berlaku, apa salahnya?" kata Ibnu. Ia menambahkan bahwa anggota TNI, Polri, dan PNS harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ibnu juga menekankan bahwa saat ini Rianto tidak mengatasnamakan kepolisian, melainkan sebagai Ketua DPD PujaKusuma Asahan. "Saya tahu betul bagaimana Bang Rianto ini," ujarnya.
Ibnu berharap anggota DPRD Kabupaten Asahan lebih teliti dalam membuat tudingan. "Bang Rianto memiliki elektabilitas yang sangat tinggi dibandingkan bakal calon bupati Asahan lainnya. Semoga beliau tetap semangat dan maju sampai ditetapkan KPU sebagai calon bupati Asahan 2024-2029," tutupnya. ( Fery)