Mobile Apps

Menu

Iklan

Ratusan masyarakat dan aktivis geruduk kantor bupati dan DPRD Asahan

KOMPAS NUSA
Kamis, 06 Juni 2024, Kamis, Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T16:01:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Asahansatu || kompasnusa2.com-  Ratusan masyarakat kecamatan mandoge dan mahasiswa aktivis Asahan yang tergabung dalam Gerakan Aksi Mahasiswa dan masyarakat Asahan untuk keadilan tanah dan reforma agraria (GAMAKTARA) gelar aksi unjuk rasa di kantor BPN ATR , BUPATI ASAHAN,dan Kantor DPRD kabupaten Asahan,kamis 06/06/2024.


 Unjuk rasa tersebut dikarenakan warga Sangat kesal terhadap perusahaan yang mana pemukiman warga dan kantor pelayanan publik diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Sari Persada Raya (SPR) sehingga meminta kepada pejabat terkait untuk membebaskan kampung sigalungun Desa hutapadang dan desa huta bagasan serta perladangan nya dari Hak Guna Usaha perusahaan Pt. Sari Persada Raya (SPR) seluas 336,54 hektar.


Dalam demonstrasi Tersebut Masyarakat meminta : 

1. Bebaskan kampung sigalungun dan perladangan di sekitarnya dari kawasan PT Sari Persada Raya 

2. Bebaskan kampung perbutatan aek natulu dan perladangan di dalamnya dari kawasan hgu PT Sari Persada Raya 

3. Keluarkan tanah enclave yang telah dipetakan kehutanan 

4. Ukur ulang hgu PT Sari Persada raya dan kembalikan tanah kelebihan agu kepada negara dan tolak perpanjangan hgu pt.spr


Dari sejumlah mahasiswa aktivis yang ikut dalam unjuk rasa nanda Erlangga juga menuntut agar HGU PT SPR tidak diperpanjang demi keselamatan kampung perbutatan aek natulu dan Sigalungun.



"Kami siap melawan pejabat yang tidak perduli penderita an rakyat, maka kami berharap agar BPN dan DPRD segera menerima aspirasi kamu,"ucap Nanda Erlangga.


Ditempat yang sama Johan Iskandar juga menyatakan bahwa berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 tentang gak pengelolaan hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah dalam pasal 25 mengatakan bahwa tidak dipergunakan dan direncanakan untuk kepentingan umum.


"Artinya lahan HGU tidak boleh didirikan bangunan sifatnya pelayanan publik,namun kami ketahui bahwa hari ini kantor Pemerintahan bisa berdiri di lahan HGU,artinya ini suda menyalahi aturan,"bebernya


Dari Pantauan awak media dikantor bupati dan kantor dprd Asahan tidak ada satupun pejabat yang Mereka tuju keluar untuk menampung aspirasi masyarakat Asahan kecamatan mandoge tersebut akhirnya masa membubarkan diri sambil mengatakan kami akan kembali jika tuntutan tidak tindak lanjuti (Rio)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");