Medan//kompasnusa2.com
URC Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap 3 pelaku curanmor yang beraksi di Toko Roti di Jalan Dr.Mansyur Medan, 3 pelaku curanmor yang berhasil ditangkap URC Reskrim Polsek Sunggal adalah Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang.
Muhammad Arif Ridwan (21) yang merupakan korban warga Langkat, saat parkir sepeda motornya, lupa mencabut kunci sepeda motornya di Jalan Dr. Mansyur Kel.PB Selayang I Kec.Medan Selayang Kota Medan tepatnya di Toko Fresh Bite, Senin (24/06/2024), sekira pukul 16.00 Wib. Merasa dirugikan, korban melaporkan atas kejadian pencurian sepedamotornya. Laporan Polisi nomor : LP / B / 1098 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024 Pelapor a.n. MUHAMMAD ARIF RIDWAN.
Atas laporan tersebut, URC Reskrim Polsek Sunggal,mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya. Selanjutnya URC Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Akp. Suyanto Usman Nasution S.H, membentuk tim dan mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil intograsi petugas terhadap pelaku, ketiga pelaku ini memiliki peran masing - masing, Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal berperan sebagai pengeksekusi dan penjual sepedamotor hasil curian tersebut. Sedangkan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang, yang juga sebagai petugas parkir di toko roti tersebut, diduga berperan sebagai informasi adanya sepeda motor yang berada diparkiran terdapat kunci yang tertinggal.
“Aksi curanmor ini bermula saat kedua pelaku yang sedang berkeliling mencari targetnya,melihat adanya sebuah sepeda motor yang masih tergantung kuncinya milik pegawai toko roti diparkiran. Asal Firman Mendrofa (36) bersama Muhammad Syahrezi Nur (28) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol: BK 5102 AJG melakukan pencurian sepedamotor yang terparkir di toko roti. Pelaku Muhammad Syahrezi Nur (28),langsung turun dari sepedamotornya, langsung membawa kabur sepeda motor milik pegawai toko roti tersebut,” Ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat di Mapolsek Sunggal, Jalan TB.Simatupang Medan, Rabu (27/06/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni uang tunai sebesar Rp. 400.000,- dan 1 (satu) buah Jaket warna hitam.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun,” tegas Kompol Bambang
Polsek sunggal masih memburu pelaku lainnya yang diketahui Bernama Agung yang berperan sebagai penampung barang curian di Sebuah Pondok kasawan Sei Mencirim Sunggal.
(Hadi S))