Langkat|| kompasnusa2.com - Polres Langkat Polda Sumatera Utara mengamankan 66 orang tersangka dari 57 kasus narkoba selama bulan Mei 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Langkat menyita barang bukti 9.865,31 gram sabu, 100.023,41 gram ganja, lima batang pohon ganja, dan 25 butir pil ekstasi dengan berat total 8,26 gram.
Hal itu disampaikan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH, yang diwakili Wakapolres Kompol Henman Limbong SP, SIK, dalam Press Release, Rabu (5/6/2024) sore.
"Kami terus melakukan penangkapan terhadap bandar dan kurir narkoba sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami," ujar Kompol Henman Limbong.
Waka Polres Langkat menegaskan, bahwa narkoba merupakan salah satu penyebab utama terjadinya tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.
"Bila mana rekan media dan masyarakat mengetahui adanya tindak pidana narkoba agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Kompol Henman menambahkan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah konkret dalam penindakan terhadap peredaran narkoba.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam membangun gerakan bersama untuk melawan narkoba.
"Pengungkapan narkoba di wilayah kami merupakan kegiatan rutin kepolisian. Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menghindari narkoba, karena ini adalah musuh bersama," tambah Wakapolres.
"Dengan adanya penangkapan dan penindakan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Langkat dapat ditekan secara signifikan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba," tutup Kompol Henman. ( Teguh)