BATU BARA||kompasnusa2.com
Tim Opsnal Reserse Kriminal PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku Perstubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Tersangka berinisial MI (29) warga Dusun V Desa Titi Merah Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa perstubuhan yang terjadi, Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel Grand Malaka Jln Imam Bonjol Kampung Lalang Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN. Alireja, S.I.K. MH. CPHR. CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh MI terhadap RM, Katanya. Rabu (12/06/2024).
Kronologis kejadian, pada hari Kamis Tanggal 09 Mei 2024 Sekira Pukul 23.00 WIB, pada saat pelapor berada dirumah nya di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara kemudian datang saksi AG menyampaikan kepada pelapor kalau adek kandung pelapor RM sudah tidak perawan lagi.
Mendengar hal tersebut pelapor menanyakan kebenarannya lalu korban menceritakan kalau ianya diajak pergi oleh MI dengan alasan buat makan malam akan tetapi korban dibawa oleh MI ke Hotel Grand Malaka.
Selanjutnya, korban disetubuhi oleh MI sebanyak lima kali, dan mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
Lanjut Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita mengatakan, kronologis penangkapan, pada Hari ini Sabtu, 8 Juni 2024 Sekira pukul 00.43 WIB, Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara didampingi oleh Kepling (Kepala Lingkungan) Se-Tempat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur atas nama MI.
Tersangka MI diamankan di Jalan Multa Tuli Kel. Jati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dan Selanjutnya dibawa Ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita.
(Ucok Kodam)