Mobile Apps

Menu

Iklan

Peran Intelkam dalam Draft RUU Polri Semakin Memperkuat dan Mengoptimalkan Tugas Polri dalam Menjaga Keamanan Dalam Negeri

KOMPAS NUSA
Minggu, 02 Juni 2024, Minggu, Juni 02, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T00:51:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Jakarta|| Kompasnusa2.com, 

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyatakan bahwa peran Intelkam Polri dalam draf Rancangan Undang-Undang Polri telah sesuai dengan harapan publik. Menurut mereka, penguatan Intelkam Polri sangat penting dan bermanfaat dalam merevisi UU Polri, sebagaimana tertuang dalam draf RUU Polri yang telah disetujui sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 02/6/2024.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menjelaskan bahwa Intelkam Polri selama ini telah berperan signifikan dalam membantu penginderaan dini dan pencegahan efektif terhadap setiap gangguan keamanan dalam negeri yang dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dedi Siregar menegaskan bahwa pandangan yang menyebutkan adanya tumpang tindih tugas Intelkam Polri dalam draf UU Polri adalah tidak tepat dan absurd. Ia mencontohkan pernyataan yang disampaikan oleh Soleman Ponto, yang dinilai sangat tidak relevan, terutama jika dikaitkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Dalam UU tersebut, Pasal 7 menyebutkan bahwa ruang lingkup Intelijen Negara meliputi berbagai aspek termasuk Intelijen Kepolisian. Pasal 8 dan 9 lebih lanjut menjelaskan bahwa Intelijen Negara dilaksanakan dalam rangka tugas kepolisian, termasuk Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 6 ayat (1) UU 17 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Intelijen Negara, termasuk Intelijen Polri, menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Hal ini sejalan dengan Pasal 16B huruf b RUU Kepolisian, yang menyebutkan bahwa Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Pasal 6 ayat (2) UU yang sama juga menjelaskan bahwa pengamanan dalam konteks Intelijen Negara adalah serangkaian kegiatan terencana untuk mencegah atau melawan upaya yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.

Dengan demikian, pandangan Soleman Ponto yang mengkritisi peran Intelkam Polri dalam draf UU Polri sangat keliru. Dedi Siregar menegaskan bahwa draf UU Polri justru memperkuat dan memperluas fungsi Intelkam Polri dalam menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk mengaitkan RUU Polri dengan peraturan bersifat subversivitas. 
( fery fadli)
Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");