Tanjung Morawa// Kompasnusa2.com – Sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai warung di Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terbakar setelah dibakar oleh warga setempat pada Minggu, 23 Juni 2024. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.
Rumah/warung tersebut dimiliki oleh Sahari (63 tahun) yang beralamat di Dusun III, Desa Lengau Seprang. Sekitar pukul 09.30 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tiba di lokasi dan mulai memadamkan api. Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 11.45 WIB, ketika api akhirnya berhasil dipadamkan.
Dalam kejadian tersebut, rumah/warung mengalami kerugian material sekitar Rp 15.000.000. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Menurut Kepala Desa Lengau Seprang, Suheryanto, kebakaran terjadi akibat tindakan Sahari yang menanam pohon ubi di tanah yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Masyarakat telah memperingatkan Sahari agar tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di areal sengketa tersebut karena merupakan lapangan sepak bola sebagai fasilitas umum. Namun, Sahari mengabaikan peringatan tersebut, sehingga warga marah dan membakar bangunan warung tersebut.
Petugas Pemadam Kebakaran Pemkab Deli Serdang berhasil melaksanakan tugas mereka dengan baik, aman, dan lancar. Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya mematuhi peringatan dan regulasi terkait sengketa tanah untuk mencegah konflik yang lebih besar di masyarakat.
Reporter: rio