Simalungun//kompasnusa2.com
Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Kasat Lantas Polres Simalungun IPTU Jonni F. H. Sinaga, S.H., memimpin patroli hunting system di Jalur Lintas Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalulintas di wilayah tersebut.
IPTU Jonni menjelaskan bahwa ketertiban lalu lintas adalah kondisi berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Patroli hunting system dilakukan untuk membangun kesadaran pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.
"Di jalur lintas Kecamatan Tanah Jawa ini, kami melakukan penindakan dengan penilangan kasat mata terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, kepada para supir angkutan umum kami juga memberikan imbauan untuk tidak menaikkan penumpang di atas kendaraan, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tetap terjaga," ujar IPTU Jonni.
Lebih lanjut, IPTU Jonni menekankan bahwa masalah ketertiban berlalu lintas di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian tetapi juga seluruh pengguna jalan. Semua pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Beberapa aturan yang harus dipatuhi antara lain tidak menerobos lampu merah, tidak menggunakan knalpot brong, selalu menggunakan helm saat berkendara roda dua, serta memiliki surat pengendara yang lengkap.
Namun, IPTU Jonni mengakui bahwa masih banyak pengendara yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut, sehingga sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang berujung pada tingginya angka kecelakaan. "Banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, sehingga tercipta ketertiban dan keamanan," pungkas IPTU Jonni.
IPTU Jonni F. H. Sinaga, S.H. juga menambahkan bahwa operasi penindakan ini akan dilakukan secara rutin untuk memastikan para pengguna jalan mematuhi peraturan yang ada. "Patroli hunting system ini tidak hanya dilakukan sekali saja, tetapi akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menciptakan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas," jelasnya.
Dalam patroli tersebut, IPTU Jonni bersama tim berhasil menindak puluhan pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, beberapa pengendara yang tidak mengenakan helm dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap juga dikenai sanksi tilang. "Kami berharap dengan adanya tindakan ini, para pengendara dapat lebih sadar dan disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas," tambahnya.
IPTU Jonni juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas perhubungan dan komunitas masyarakat, untuk terus mengedukasi pentingnya keselamatan berlalu lintas. "Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting. Kami akan mengadakan berbagai kegiatan seperti sosialisasi di sekolah-sekolah, kampanye keselamatan di jalan raya, dan bekerja sama dengan komunitas motor untuk menyebarkan pesan-pesan keselamatan," tuturnya.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengingatkan anak-anak mereka tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. "Peran orang tua sangat besar dalam menanamkan disiplin berlalu lintas kepada anak-anak. Mari kita jaga bersama keselamatan di jalan raya agar tidak ada lagi korban jiwa yang sia-sia akibat kelalaian kita," ucap IPTU Jonni.
Menutup keterangannya, IPTU Jonni mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk mendukung upaya pihak kepolisian dalam mewujudkan tertib berlalu lintas. "Dengan kerja sama dan kesadaran dari semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Mari kita jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai budaya dan tanggung jawab bersama," pungkasnya.
(R. Anggi)
Sumber : Humas_Polres_Simalungun