Mobile Apps

Menu

Iklan

Limbah Pabrik Kopi Cemari Lingkungan Warga Tuntut Tindakan Tegas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang

KOMPAS NUSA
Rabu, 05 Juni 2024, Rabu, Juni 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T06:00:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Andri Warga Tanjung Morawa keluhkan limbah Pabrik kopi


Tanjung Morawa// Kompasnusa2.com - Warga Dusun III KM 18,5, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, mengeluhkan pencemaran limbah yang diduga berasal dari Pabrik Kopi PT. Sari Incofood Corporation Kamis 06/06/2024


Warga menuntut tindakan tegas dari pihak Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang yang merusak lingkungan warga sekitar baik Tanaman Warga maupun kesehatan warga 

Aliran parit wara bertemu aliran parit Pabrik.



Andri (33) Petani buah-buahan yang rumahnya bersebelahan dengan pabrik Kopi mengungkapkan kekesalan nya "Kami terkena dampaknya baik dari udara maupun dari Air Jika Hujan Maka Limbah dari pabrik tersebut Meluap mengenai Rumah warga dan tanaman kami, " kesal Warga 


Lanjut Andri,Tiap malam asap sisa pembakaran pabrik mencemari udara sehingga sulit kami bernafas. Saat hujan, air parit meluap dan membanjiri rumah kami. Airnya berwarna hitam, dan kami menduga kuat ini berasal dari limbah PT. Sari Incofood Corporation," ujarnya.


Kami sudah telusuri parit warga dan jelas terlihat air dari pembuangan limbah pabrik bercampur dengan air parit warga, mengubah warnanya menjadi hitam. Kami punya bukti foto dan video."


Limbah tersebut tidak hanya menggenangi halaman rumah warga yang rendah, tetapi juga menimbulkan bau menyengat dan mengancam usaha pertanian mereka. "Kami khawatir usaha tanaman kami terkena dampak negatif dari limbah ini," tambah Andri.


Warga meminta pihak terkait Dalam Hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang untuk segera memeriksa perusahaan tersebut dan memberikan sanksi atas dugaan pembuangan limbah sembarangan. Mereka berharap tindakan tegas dapat diambil untuk menghentikan pencemaran yang merugikan ini.




Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.


Warga berharap tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang diduga lalai dalam pengelolaan limbah, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan ( Anggi)

Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");