Tebing Tinggi //Kompasnusa2.com
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Tampubolon memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika periode 01 Mei sampai 31 Mei 2024 di Jajaran Polres Tebing Tinggi, bertempat di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Sabtu (01/06/2024).
Tampak hadir mendampingi, Plh Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol. Anjas Asmara Siregar, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha Paramaartha, Kaurbinops Sat Narkoba, Iptu. Aris Dharma Barus dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
"Dalam periode 01 Mei sampai 31 Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba sebanyak 22 kasus. Dengan pelaku sebanyak 23 orang, terdiri dari 22 orang laki-laki Dewasa dan 1 orang Perempuan Dewasa," ucap Kapolres dalam keterangannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti sebanyak 176,59 Gram Narkotika jenis sabu, 11 unit Handphone, 2 unit Sepeda Motor dan Uang Tunai senilai Rp. 400 Ribu. Pengungkapan tersebut dilakukan diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, dengan 19 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Pemerintahan Kota Tebing Tinggi dan 3 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.
Lanjutnya, terhadap para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 Tahun penjara.
"Sesuai dengan program Prioritas Kapolda Sumut poin 2, Narkotika Musuh Bersama, Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan terus memberantas dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi," tandasnya.(***)