PJ. Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman bersama Kepala Desa Dalu Sepuluh-A, Dr(c) Sugianto SH. MH |
Lubuk Pakam/kompasnusa2.com
Pelantikan/Pengukuhan yang dilaksanakan Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman berdasarkan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sebanyak 73 Kepala Desa di Deli Serdang yang berakhir masa jabatan nya pada 13 Februari 2024 lalu, kini resmi menjabat kembali sebagai Kepala Desa definitif setelah dikukuhkan oleh Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman di Gedung Convention Hall Lubuk Pakam Rabu, (5/6/2024).
Selanjutnya berdasarkan pasal 118 huruf e Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatan nya pada bulan Pebruari 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Di Kecamatan Tanjung Morawa sendiri ada 7 Kepala Desa yang diperpanjang masa tugas nya hingga 2 tahun kedepan, yaitu :
1. Dr(c) Sugianto SH. MH kepala Desa Dalu Sepuluh-A.
2. Hajeman SH Kepala Desa Bandar Labuhan.
3. H. Alfian S. MH kepala Desa Dagang Kelambir.
4. Suyitno kepala Desa Aek Pancur.
5. Suheriyanto kepala Desa Lengau Seprang.
6. Asmawati kepala Desa Penara Kebun.
7. Misno kepala Desa Punden Rejo.
Sementara itu, kepala Desa Dalu Sepuluh-A Dr(c) Sugianto SH. MH saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa dengan dilantik kembali menjadi Kades merupakan amanah penting yang menuntut kinerja yang lebih baik lagi sesuai dengan Tupoksinya. Sugianto juga mengapresiasi DPR serta Pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan dan putusan tentang UU Desa.
"Dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun disini kami sebagai kepala Desa dituntut lebih baik lagi dalam menjalankan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepala Desa untuk membangun, membina dan menata kehidupan masyarakat baik berbentuk fisik, mental maupun dari segi sosial kemasyarakatan dan disini kami juga mengapresiasi apa yang sudah menjadi putusan DPR dan pemerintah pusat dalam mengganti UU Desa tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024", ungkap Sugianto.
Terpantau bahwa Pelantikan/Pengukuhan 73 Kepala Desa turut dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Deliserdang dan para istri Kepala Desa beserta pihak keluarga. Acara ini berjalan dengan baik dan sukses.