MEDAN || Kompasnusa2.com- , Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) jadwalkan aksi unjuk rasa (Unras) menyikapi persoalan pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tari Agro Nabati (TAN) yang berada di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.
"Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT TAN ini sudah sangat meresahkan masyarakat, membuang limbah dengan sesuka hati di lahan masyarakat, tidak menutup kemungkinan akan membawa penyakit yang berbahaya bagi masyarakat," ujarnya Ketua Umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus pada Jumat 28 Juni 2024 di Medan.
Sukri Sitorus menjelaskan. Rencana aksi unjuk rasa terkait limbah PT TAN sudah di jadwalkan dan sudah di kordinasikan dengan pihak kepolisian Polrestabes Medan, "Selasa tanggal 9 Juli 2024 mendatang," bebernya.
"Dalam aksi nanti, kami meminta Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Wilayah Sumatera untuk turun kelapangan, melihat langsung limbah PT TAN, yang dengan seenaknya membuang limbah ke tanah masyarakat sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap," Beber Sukri Sitorus.
Menurutnya, bukan hanya mencemari lingkungan, akibat dari limbah tersebut akan mengancam beberlangsungan ekosistem alam dan makhluk hidup, "Limbah PT TAN akan mengancam keselamatan hidup orang banyak, dan bisa menimbulkan berbagai penyakit," tambahnya.
Selain itu, DPP GARANSI juga menyoroti izin mesin genset Pabrik Kepala Sawit PT TAN diduga tidak mengantongi izin.
"Periksa kelengkapan izin genset milik Pabrik Kelapa Sawit PT TAN, diduga kuat PT TAN menggunakan genset tanpa memiliki izin genset, disinyalir dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta
lingkungan sekitar. segera lakukan pemeriksaan. Jika terbukti bersalah
segera lakukan tindakan," tegas Sukri Sitorus.
Sukri berharap Pihak Balai GAKKUM Wilayah Sumatera dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, "Jika terbukti bersalah, GAKKUM harus menindak tegas pihak perusahaan, bila perlu cabut izinnya." Pungkasnya. (IH)