Langkat |Kompasnusa2.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat melaksanakan pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan dengan menggunakan dana Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran (TA) 2023 (APBN) sebesar 3 miliar rupiah dan dana APBD Langkat TA 2023 sebesar 3 miliar rupiah. Pembangunan pasar ini terdiri dari dua blok, yaitu Blok A dan Blok B.
Blok A mencakup:
- Rehab 141 kios
- Pembuatan 48 meja pedagang
- 36 hamparan pedagang
- 3 toilet
- 1 kantor pengelola
Blok B mencakup:
- Pembuatan 48 meja pedagang
- 49 hamparan pedagang
- 4 unit toilet
Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan Provinsi Sumatera Utara (FGD PEKAN Sumut) melakukan tinjauan lapangan ke Pasar Tradisional Pangkalan Brandan untuk menilai pekerjaan pembangunan tersebut. Tinjauan ini dilakukan setelah beredar kabar di media sosial bahwa pasar tersebut belum dipergunakan meskipun sudah diresmikan pada 30 Desember 2023. Berdasarkan pantauan awal Juni, pasar tersebut masih belum dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dalam pengamatannya, FGD PEKAN Sumut menemukan indikasi atau dugaan korupsi pada pengadaan pembangunan pasar tersebut yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Temuan-temuan ini antara lain:
1. **Blok A - Rehab 141 Kios:**
- Pekerjaan pintu dan kusen terdiri dari dua tipe, yakni pintu tipe 1 (kusen dan daun pintu besi plat frame besi hollow + pengecatan lengkap terpasang ukuran 225 x 210 cm) dan pintu tipe 2 (kusen dan daun pintu besi plat frame besi hollow + pengecatan lengkap terpasang ukuran 275 x 210 cm).
- Diduga banyak pintu dan kusen yang menggunakan bahan kayu, beberapa di antaranya terlihat seperti kayu bekas yang telah dimakan rayap dan hanya sekedar dicat saja.
2. **Blok A - Los Pedagang 48 Meja dan 36 Hamparan:**
- Kerangka atap diduga masih menggunakan kayu lama dan hanya mengganti penutup atap dengan seng.
3. **Blok B:**
- Penggunaan baja ringan pada kerangka atap diduga jaraknya terlalu jauh setiap kolomnya.
- Pengerjaan lantai untuk hamparan pedagang hanya disemen halus tanpa menggunakan ubin keramik.
Dari hasil pantauan ini, FGD PEKAN Sumut mencurigai adanya banyak masalah dalam pengerjaan pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan dan dugaan tindak pidana korupsi. Kordinator Umum FGD PEKAN Sumut, Andika Perdana, S.H.I, telah mengirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap pembangunan pasar ini dengan Surat No: 21/PERMOHONAN/FGD/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024 tentang Pengaduan Masyarakat.
Laporan ini merupakan langkah awal dalam mengungkap dugaan korupsi dan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.( Imam)