Medan, - Dua orang pekerja, seorang kepala mekanik dan seorang buruh, diduga tewas akibat keracunan gas beracun di dalam tangki pengolahan limbah pakan PT Central Proteina Prima TBK (PT CPP). Insiden tragis ini terjadi di
Jl. Medan - Tebing Tinggi Jl. Tj. Morawa No.Km 8.5, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Senin (10/6/2024)
Korban:
1. Firman Indra Kesuma (41), kepala mekanik beralamat di Marendal II Pasar IV Gg Dame.
2. Riski Wahyu Pratama (24), Pekerja, beralamat di Jln Tanom, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.
Kronologi Kejadian:
Yusuf Ade, perwakilan PT CPP, menjelaskan di rumah duka bahwa Riski sehari-hari bertugas membersihkan tangki pengolahan limbah produksi. Pada hari kejadian, Riski melaporkan adanya kebocoran di tangki tersebut dan memanggil mekanik untuk perbaikan.
Sambil menunggu mekanik, kepala mekanik indra masuk ke dalam tangki untuk mengecek kebocoran. Setelah lama tidak keluar dan tidak terdengar suara, Riski memeriksa dan mendapati Indra tergeletak di dalam tangki. Riski mencoba menolong namun turut jatuh diduga karena menghirup gas beracun sisa limbah pakan produksi di dalam tangki.
Mekanik yang mengetahui kejadian kemudian segera membelah tangki untuk menyelamatkan kedua korban. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayangnya, mereka sudah tidak bernyawa. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB, dan pihak keluarga diberitahu sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah korban tiba di rumah duka sekitar pukul 15.00 WIB, tanpa di dampingi pihak perusahaan
Yusuf, mewakili perusahaan, yang datang sore hari, mengunjungi rumah duka bersama Muliadi dari PT Yosa, penyalur tenaga kerja, untuk melayat dan memberikan bantuan sejumlah uang guna proses pemakaman dan keperluan lainnya.
Kapolsek Patumbak, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, opsnal polisi Polsek Patumbak yang berada di rumah duka menyarankan untuk menghubungi Humas, karena mereka tidak berwenang memberikan pernyataan.
Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian ini dan segera menyemayamkan jenazah.
Kuat Dugaan Pelanggaran Peraturan Ketenagakerjaan:
Selain insiden tersebut, ada dugaan kuat bahwa PT CPP tidak mengindahkan peraturan ketenagakerjaan. Korban Riski, meski berstatus pegawai kontrak dan telah bekerja lebih dari dua tahun, dilaporkan tidak mendapatkan haknya seperti BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Riski diduga menerima upah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana seharusnya menurut peraturan.
Analisis Hukum dan Tuntutan:
Kecelakaan kerja ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam memberikan fasilitas keamanan yang memadai bagi pekerja. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari bahaya bagi pekerjanya. Selain itu, pelanggaran terkait hak-hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan upah sesuai Peraturan Daerah bisa melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya.
Pihak terkait harus menindaklanjuti insiden ini dengan tegas, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi yang sesuai kepada PT CPP jika terbukti bersalah. Kecelakaan kerja yang berakibat fatal seperti ini perlu ditangani dengan serius untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan untuk menegakkan hak-hak pekerja atas keselamatan kerja yang layak.
(Tim)