Mobile Apps

Menu

Iklan

Unit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

KOMPAS NUSA
Jumat, 31 Mei 2024, Jumat, Mei 31, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T12:37:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Batu Bara// Kompasnusa2.com- 

 Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, S.H. berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Seorang laki-laki, Diki Andrean (29), ditangkap terkait kasus pencurian yang terjadi pada 6 April 2024 di Dusun II, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. 31/5/2024.


Dasar Penangkapan:


1. Laporan Polisi Nomor: LP / B/ 70/ V/ 2024/ SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2024.

2. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 80 / V/ RES.1.8./ 2024 / Reskrim, tanggal 31 Mei 2024.


Pada hari Sabtu, 6 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pencurian terjadi di rumah korban, Rosmita Sitompul (62), di Dusun II, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Pada tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang baru kembali ke rumah setelah meninggalkan rumahnya selama satu minggu, menemukan sepeda motornya hilang dan pintu belakang rumah telah dirusak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.


Barang Bukti:


1. BPKB dan STNK sepeda motor Honda Supra 125.


Kronologi Penangkapan:


Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Tanjung Kubah. Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, S.H. beserta tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap Diki Andrean. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekan lainnya, Rafid dan Riski, yang belum tertangkap.


Tersangka Diki Andrean kini telah dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mencari dan mengejar dua pelaku lainnya serta berupaya melengkapi berkas perkara.


Langkah Selanjutnya:


- Melengkapi administrasi penyidikan.

- Memeriksa saksi dan tersangka.

- Mencari barang bukti tambahan.

- Menangkap pelaku lain yang terlibat.

- Melanjutkan proses hukum hingga penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dengan keberhasilan ini, Polsek Indrapura berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya dan menjamin keamanan masyarakat.

( Madan)


Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");