Mobile Apps

Menu

Iklan

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan Konstitusi Negara Republik Indonesia

KOMPAS NUSA
Jumat, 31 Mei 2024, Jumat, Mei 31, 2024 WIB Last Updated 2024-06-02T20:14:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Dr(c). Muhammad Ilham, S.Pt, SH, MH 



Artikel// Kompasnusa2.com

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah memiliki rumah layak huni. 


Program ini telah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu, namun implementasinya masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Salah satu aspek yang menjadi perdebatan adalah kesesuaian TAPERA dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia.


Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, secara eksplisit mengamanatkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Dalam kaitannya dengan TAPERA, program ini dapat dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi hak konstitusional setiap warga negara atas tempat tinggal yang layak.


Namun, penerapan TAPERA juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Konstitusi. 


Pasal ini menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Dalam konteks ini, TAPERA tidak boleh mendiskriminasi atau memberikan keuntungan yang tidak proporsional kepada kelompok tertentu dalam masyarakat.


Selain itu, pelaksanaan TAPERA harus didasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Pasal 28F Konstitusi menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berpendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan.


 Oleh karena itu, pemerintah harus transparan dalam mengelola TAPERA dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait program ini.


Meskipun terdapat pro dan kontra, TAPERA dapat dianggap sejalan dengan semangat Konstitusi Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak atas tempat tinggal layak bagi seluruh rakyat Indonesia.


 Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai konstitusional yang dijunjung tinggi oleh negara.


Dengan memperhatikan semua aspek ini, TAPERA memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, asalkan dijalankan dengan komitmen penuh terhadap prinsip-prinsip konstitusional.

( Dr(c). Muhammad Ilham, S.Pt, SH, MH )


Komentar

Tampilkan

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");