BATU BARA||kompasnusa2.com
Satuan Reskrim Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara, TKP di Dusun VI Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh. Jum'at (31/05/2024)
Kasat Reskrim Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H membenarkan team unit satres narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 90 / V / 2024 /SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2024.
Kronologis kejadianya adanya informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa di Dusun VI Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh seorang pemuda Eko Pribadi als AAN 22 warga Dusun VII Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh diduga menjual dan atau mengedarkan Narkoba, dalam mengedarkan narkoba tersangka sering mengendarai Sp Motor dengan membawa narkotika shabu.
Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan dan memberhentikan Sp. Motor yang dicurigai dikendarai oleh seorang laki-laki dan kemudian mengaku nama Eko Pribadi als AAN selanjutnya dilakukan tindakan penggeledahan.
Ketika diperiksa petugas menemukan satu buah dompet warna coklat yang di dalam terdapat satu buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika Shabu dan satu buah plastik Klip berukuran kecil berisikan narkotika Shabu atas keterangan tersangka akui atas kepemilikan shabu tersebut.
Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tersangka juga menerangkan tidak ada memiliki izin atas perbuatan memiliki narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa Shabu tersebut, tutupnya.
(Dani/KN)