Nias Utara//kompasnusa2.com
Ketua DPC Partai Gerindra yang juga selaku unsur pimpinan DPRD Nias Utara (Wakil Ketua) Fatizaro Hulu,DE.,MM angkat bicara pasca pelantikan puluhan pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Pasalnya pelantikan tersebut memiliki kekuatan hukum karena pejabat negara (Bupati Nias Utara) yang melantik langsung.
Baca Juga: https://www.kompasnusa2.com/2024/05/coba-selundupkan-narkoba-jenis-sabu.html
Menurut Fatizaro Hulu, apa yang sudah dilakukan Bupati secara hak sudah benar.
Tetapi pelantikan pada tgl 22 Maret 2024 yang lalu sudah melanggar aturan yang sudah baku berdasarkan Undang-undang RI no 10 tahun 2016 pasal 71 tentang larangan bagi Kepala Daerah.
Sebaiknya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) mengingatkan Bupati supaya tidak dilaksanakan pelantikan karena menabrak Undang-undang, Kata Fatizaro saat di hubungi awak media via Whats Appnya, Kamis (16/5/2024).
https://www.kompasnusa2.com/2024/05/rudy-harmoko-bebasnya-faizal-tersangka.html
Mengingat kejadian itu sangat langka terjadi lanjut Fatizaro, lembaga DPRD akan merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah melalui Komisi 1, tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Yanser Wardin Harefa ketika bertemu awak media beberapa hari yang lalu menjelaskan, satu hari sebelum pelantikan dilaksanakan pihaknya sudah menyampaikan himbauan ke Pemkab Nias Utara tentang larangan bagi Kepala Daerah sesuai UU RI No.10 tahun 2016 pasal 71, ungkapnya.
Salah seorang oknum yang ikut dilantik saat itu minta namanya tidak ditulis ketika dihubungi awak media mengatakan dia sangat kecewa dan merasa malu. Namun apa hendak dikata harus sabar dan tabah, katanya.
(Tim/AZ)